Sumbarkita — Tim gabungan mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Rabu (11/3/2026) malam.
Kepala Satpol PPKota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban tersebut setelah menerima laporan dari warga tentang adanya orang yang melakukan pungli kepada pengunjung.
“Pelaku melakukan pungli dengan dalih penitipan kendaraan bermotor di badan jalan yang merupakan fasilitas umum,” ujar Chandra.
Dalam kegiatan itu pihaknya mengamankan satu orang yang diduga koordinator atau dalang dari aktivitas pungutan liar tersebut. Chandra mengatakan bahwa petugas membawa pria itu ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Selain itu, kata Chandra, tim mengimbau pengunjung taman untuk mematuhi aturan jam operasional kawasan taman yang berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Pihaknya meminta pengunjung untuk mengakhiri aktivitasnya di area taman guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Tim melanjutkan patroli pengawasan ketertiban umum dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Padang, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan Belibis kawasan UNP, Jalan Prof. Dr. Hamka, dan Jalan Khatib Sulaiman. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih mendapati sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Chandra mengatakan bahwa petugas mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Tidak hanya mengimbau pedagang, pihaknya menyita beberapa perlengkapan pedagang untuk diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Chandra berharap pedagang meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Chandra menjelaskan bahwa pengawasan itu dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran ketentuan penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang terkait penerapan aturan selama Ramadan.















