Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Geledah Rumah Pemulung di Limapuluh Kota, Polisi Temukan 16,24 Gram Ganja

Holy Adib
Kamis, 12 Maret 2026 11:47
in Hukum & Kriminal
Polsi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Foto: Polres Payakumbuh

Polsi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut laki-laki berinisial ATW (25 tahun), warga Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Ia menyebut bahwa sehari-hari ATW memulung barang bekas dan mengumpulkan pinang untuk dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, dia sudah enam bulan mengonsumsi ganja. Dari hasil memulung, misalnya dapat uang Rp40 ribu, dia beli ganja,” ucap Gusmanto pada Kamis (12/3/2026).

Setelah menangkap ATW di pinggir jalan, pihaknya menggeledah rumahnya. Gusmanto mengatakan bahwa di belakang rumah ATW, polisi menemukan kantong kresek putih berisi satu paket ganja seberat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening.

“Pelaku menimpa ganja itu dengan batu agar tidak diketahui oleh orang lain,” tutur Gusmanto.

Setelah menangkap ATW, pihaknya membawa pemuda itu ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya sudah menetapkan ATW sebagai tersangka pemakai ganja. Atas perbuatan itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, tersangka terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Gusmanto menginformasikan bahwa pihaknya menangkap ATW setelah mendapatkan laporan dari warga. Ia menyebut bahwa sudah resah terhadap aktivitas ATW mengisap ganja.

Karena itu, Gusmanto berterima kasih atas kerja sama masyarakat dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran narkoba dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi yang telah disediakan Polres Payakumbuh.


Tags: berita kriminal Payakumbuh terbaruganja 16 gram ditemukan di rumah pelakukasus ganja di Nagari Sungai Kamuyangkasus narkoba Limapuluh Kota 2026operasi Satresnarkoba Polres Payakumbuhpemakai ganja ditangkap di Limapuluh Kotapemberantasan narkoba di Sumatera Baratpenangkapan narkoba di Luak Limapuluh Kotapenangkapan pengguna narkotika Sumbarpengungkapan kasus narkoba di Payakumbuhpengungkapan narkoba di Sumbar.peredaran ganja di Limapuluh Kotapolisi gerebek rumah pelaku narkobapolisi tangkap pengguna ganja Sungai KamuyangPolres Payakumbuh tangkap pemakai ganjapria ditangkap saat pakai ganja di pinggir jalantersangka pemakai ganja terancam 12 tahun penjaraUU Narkotika pasal 114 dan 111warga laporkan pengguna ganja ke polisiwarga resah aktivitas narkoba

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Next Post
Dituduh Maling Sapi, Seorang Pria Dikepung 1.000 Warga di Tanah Datar

Dituduh Maling Sapi, Seorang Pria Dikepung 1.000 Warga di Tanah Datar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.