Kabarminang — Polisi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut laki-laki berinisial ATW (25 tahun), warga Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Ia menyebut bahwa sehari-hari ATW memulung barang bekas dan mengumpulkan pinang untuk dijual.
“Dari hasil pemeriksaan, dia sudah enam bulan mengonsumsi ganja. Dari hasil memulung, misalnya dapat uang Rp40 ribu, dia beli ganja,” ucap Gusmanto pada Kamis (12/3/2026).
Setelah menangkap ATW di pinggir jalan, pihaknya menggeledah rumahnya. Gusmanto mengatakan bahwa di belakang rumah ATW, polisi menemukan kantong kresek putih berisi satu paket ganja seberat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening.
“Pelaku menimpa ganja itu dengan batu agar tidak diketahui oleh orang lain,” tutur Gusmanto.
Setelah menangkap ATW, pihaknya membawa pemuda itu ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya sudah menetapkan ATW sebagai tersangka pemakai ganja. Atas perbuatan itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal itu, tersangka terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Gusmanto menginformasikan bahwa pihaknya menangkap ATW setelah mendapatkan laporan dari warga. Ia menyebut bahwa sudah resah terhadap aktivitas ATW mengisap ganja.
Karena itu, Gusmanto berterima kasih atas kerja sama masyarakat dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran narkoba dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi yang telah disediakan Polres Payakumbuh.
















