Kabarminang — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita peralatan sound system di lima tempat karaoke di Padang, pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihak menertibkan tempat karaoke tersebut setelah mendapatkan laporan warga bahwa tempat usaha itu menyetel sound system dengan volume tinggi sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, pihaknya melakukan penertiban tersebut karena pemilik usaha mengabaikan Surat Edaran Pemerintah Kota Padang tentang ketentuan operasional dan imbauan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan selama bulan Ramadan,” ujar Chandra dalam keterangan pada Rabu (4/3/2026).
Chandra menyampaikan bahwa kelima tempat karaoke tersebut bukalah di tempat khusus karaoke menggunakan ruang peredam suara, melainkan kafe yang menyediakan karaoke. Karena itu, suara sound system karaoke tersebut bocor keluar dan menciptakan kebisingan sehingga mengganggu orang lain.
Ia menginformasikan bahwa kelima kafe itu ialah Kafe Pitameh di Pitameh Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung; Kafe Ara di Pitameh Tanjung Saba Nan XX; kafe di Simpang Lubuk Begalung; Kafe Jarot di Simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji; dan kafe di Simpang Balai Baru. Di lima tempat karaoke tersebut pihaknya menegur pengelola tempat usaha.
“Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas menyita alat sound system yang digunakan, yaitu dua mixer dan tiga speaker. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diproses lebih lanjut,” tutur Chandra.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi tempat usaha secara intensif selama Ramadan. Ia mengimbau semua pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Padang.
“Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.















