Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

5 Tempat Karaoke di Padang Setel Volume Tinggi pada Malam Ramadan, Peralatan Disita

Holy Adib
Rabu, 4 Maret 2026 09:40
in Peristiwa
Petugas Satpol PP Padang menyita speaker di salah satu tempat karaoke pada Selasa (3/3/2026) malam. Foto: Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang menyita speaker di salah satu tempat karaoke pada Selasa (3/3/2026) malam. Foto: Satpol PP Padang


Kabarminang — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita peralatan sound system di lima tempat karaoke di Padang, pada Selasa (3/3/2026) malam.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihak menertibkan tempat karaoke tersebut setelah mendapatkan laporan warga bahwa tempat usaha itu menyetel sound system dengan volume tinggi sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, pihaknya melakukan penertiban tersebut karena pemilik usaha mengabaikan Surat Edaran Pemerintah Kota Padang tentang ketentuan operasional dan imbauan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan selama bulan Ramadan,” ujar Chandra dalam keterangan pada Rabu (4/3/2026).

Chandra menyampaikan bahwa kelima tempat karaoke tersebut bukalah di tempat khusus karaoke menggunakan ruang peredam suara, melainkan kafe yang menyediakan karaoke. Karena itu, suara sound system karaoke tersebut bocor keluar dan menciptakan kebisingan sehingga mengganggu orang lain.

Ia menginformasikan bahwa kelima kafe itu ialah Kafe Pitameh di Pitameh Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung; Kafe Ara di Pitameh Tanjung Saba Nan XX; kafe di Simpang Lubuk Begalung; Kafe Jarot di Simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji; dan kafe di Simpang Balai Baru. Di lima tempat karaoke tersebut pihaknya menegur pengelola tempat usaha.

“Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas menyita alat sound system yang digunakan, yaitu dua mixer dan tiga speaker. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diproses lebih lanjut,” tutur Chandra.

Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi tempat usaha secara intensif selama Ramadan. Ia mengimbau semua pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Padang.

“Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita razia Padang terbaru 4 Maret 2026hiburan malam melanggar aturan RamadanKafe Ara Pitameh Tanjung SabaKafe Jarot Simpang Balai BaruKafe Pitameh Lubuk Begalungkebisingan kafe karaoke PadangKecamatan Kuranji PadangKecamatan Lubuk Begalung PadangKepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putralaporan warga soal kebisingan karaokeoperasi ketertiban Ramadan di Padangpenegakan Perda ketertiban umum Padangpenertiban karaoke Padang Ramadan 2026pengawasan tempat usaha selama Ramadanpenyitaan alat sound system oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangrazia tempat hiburan malam PadangSatpol PP Padang razia karaokesound system karaoke disitaSurat Edaran Pemko Padang Ramadantempat hiburan ditertibkan di Padang

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kepulauan Mentawai

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Mentawai

4 April 2026
Pria 27 Tahun Jatuh ke Sumur di Tanah Datar, Berhasil Dievakuasi Selamat

Pria 27 Tahun Jatuh ke Sumur di Tanah Datar, Berhasil Dievakuasi Selamat

4 April 2026
Mantan Istri Dikabarkan Menikah Lagi, Lansia Nekat Bakar Mantan Istri dan Mertua

Mantan Istri Dikabarkan Menikah Lagi, Lansia Nekat Bakar Mantan Istri dan Mertua

4 April 2026
Remaja Asal Riau Tewas Tenggelam di Sungai Limapuluh Kota Saat Mandi

Kronologi Pria Asal Riau Tewas Tenggelam di Air Terjun Limapuluh Kota Saat Mandi

4 April 2026
Motor vs Motor Tabrakan di Jalan Pariaman-Padang, 1 Orang Tewas

Motor vs Motor Tabrakan di Jalan Pariaman-Padang, 1 Orang Tewas

4 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Kepulauan Mentawai

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Kepulauan Mentawai

4 April 2026
Next Post
Mentawai Diguncang Gempa Gempa Magnitudo 4,2

Mentawai Diguncang Gempa Gempa Magnitudo 4,2

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.