Kabarminang – Umat Islam di Kota Sawahlunto kini sudah dapat mengetahui besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat telah menetapkan nominal pembayaran berdasarkan kategori harga beras yang beredar di pasaran.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 18/BAZNAS-SWL/II/2026 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, setelah melalui pembahasan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperindag, serta Bagian Kesra Setdako Sawahlunto.
Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebanyak 3 1/3 liter atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang tunai sesuai harga beras yang berlaku di pasaran.
Berikut besaran zakat fitrah di Kota Sawahlunto tahun 2026 berdasarkan kategori harga beras:
Kategori I: Rp47.500 (beras Rp19.000/kg)
Kategori II: Rp46.500 (beras Rp18.500/kg)
Kategori III: Rp44.000 (beras Rp17.000/kg)
Kategori IV: Rp40.000 (beras Rp16.000/kg)
Penentuan nominal tersebut didasarkan pada survei harga beras di pasar selama dua minggu terakhir agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain zakat fitrah, Baznas Sawahlunto juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, atau penderita sakit menahun.
Adapun besaran fidyah ditetapkan sebagai berikut:
Kategori I: Rp40.000 per hari
Kategori II: Rp30.000 per hari
Kategori III: Rp24.000 per hari
Kategori IV: Rp20.000 per hari
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, beras, maupun makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Baznas mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun panitia masjid dan mushalla resmi agar penyalurannya lebih tertib dan tepat sasaran.
Penetapan lebih awal ini diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan kewajiban zakat dengan baik sekaligus menyambut Ramadan dengan lebih tenang.















