Senin, Oktober 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Resmi! Berikut Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H di Sawahlunto

Juni Fitra Yenti
Senin, 02 Maret 2026 | 10:33
in Kabar Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Umat Islam di Kota Sawahlunto kini sudah dapat mengetahui besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat telah menetapkan nominal pembayaran berdasarkan kategori harga beras yang beredar di pasaran.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 18/BAZNAS-SWL/II/2026 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, setelah melalui pembahasan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperindag, serta Bagian Kesra Setdako Sawahlunto.

Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebanyak 3 1/3 liter atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang tunai sesuai harga beras yang berlaku di pasaran.

Berikut besaran zakat fitrah di Kota Sawahlunto tahun 2026 berdasarkan kategori harga beras:

Kategori I: Rp47.500 (beras Rp19.000/kg)

Kategori II: Rp46.500 (beras Rp18.500/kg)

Kategori III: Rp44.000 (beras Rp17.000/kg)

Kategori IV: Rp40.000 (beras Rp16.000/kg)

Penentuan nominal tersebut didasarkan pada survei harga beras di pasar selama dua minggu terakhir agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Selain zakat fitrah, Baznas Sawahlunto juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, atau penderita sakit menahun.

Adapun besaran fidyah ditetapkan sebagai berikut:

Kategori I: Rp40.000 per hari

Kategori II: Rp30.000 per hari

Kategori III: Rp24.000 per hari

Kategori IV: Rp20.000 per hari

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, beras, maupun makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baznas mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun panitia masjid dan mushalla resmi agar penyalurannya lebih tertib dan tepat sasaran.

Penetapan lebih awal ini diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan kewajiban zakat dengan baik sekaligus menyambut Ramadan dengan lebih tenang.


Tags: BAZNAS Sawahluntoberita SawahluntoBesaran Zakat Fitrahfidyah 2026fidyah puasaRamadan 1447 Hzakat fitrah 2026zakat fitrah Sawahluntozakat fitrah Sumbarzakat Ramadan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

5 Oktober 2026
Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

5 Oktober 2026
Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026
Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026
Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026
Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026
Next Post
Wali Kota Padang Apresiasi Bazar Mom BBI di Kuranji, Hadirkan Pasar Murah hingga Aksi Sosial

Wali Kota Padang Apresiasi Bazar Mom BBI di Kuranji, Hadirkan Pasar Murah hingga Aksi Sosial

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

3 Oktober 2026

Berita Terkini

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

5 Oktober 2026

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

5 Oktober 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.