Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Cara Tukar Uang Baru di BI Jelang Lebaran 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

Juni Fitra Yenti
Minggu, 01 Maret 2026 | 10:19
in Kabar Sumbar
Ilustrasi uang baru.

Ilustrasi uang baru.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru yang banyak dimanfaatkan masyarakat menjelang ramadan dan Idul Fitri. Untuk mempermudah proses, BI menyediakan sistem pemesanan secara daring melalui platform PINTAR BI sehingga penukaran dapat dilakukan lebih tertib dan terjadwal.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang pecahan baru untuk kebutuhan lebaran, seperti berbagi uang kepada keluarga maupun tradisi pemberian THR.

Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami syarat serta prosedur penukaran agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Penukaran Uang Baru di BI

Berdasarkan panduan resmi Bank Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemohon penukaran uang Rupiah, antara lain:

-Penukaran dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.

-Penukaran tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh pemesan.

-Wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

-Menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

-Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

-Uang tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, lakban, perekat, maupun staples.

-Penukaran dilakukan dengan nominal yang sama selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.

Cara Pesan Penukaran Uang Melalui PINTAR BI

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui laman resmi pintar.bi.go.id dengan langkah berikut:

  1. Akses situs PINTAR BI melalui browser.

  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”

  3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang tersedia.

  4. Pilih tanggal serta jam penukaran sesuai jadwal yang diinginkan.

  5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.

  6. Masukkan nominal penukaran sesuai kuota yang tersedia.

  7. Periksa kembali ringkasan pemesanan.

  8. Unduh dan simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.

BI mengimbau masyarakat datang sesuai jadwal yang telah dipilih serta membawa seluruh dokumen persyaratan guna menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan tertib.

Dengan memahami prosedur dan ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penukaran uang Rupiah dengan lebih mudah dan nyaman selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.


Tags: Bank IndonesiaEkonomi IndonesiaIdul Fitrikas keliling BIlayanan BIpenukaran uang LebaranPINTAR BIRamadan 2026tukar uang baruUang Rupiah
ShareTweetPin

Berita Terkait

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026
Ada 7 Pejabat Baru di Polres Solok Selatan: Kapolres, 2 Kasat, 3 Kapolsek, dan Kasi Humas

Sejumlah Pejabat di Polres Solok Selatan Dimutasi

4 Oktober 2026
Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

4 Oktober 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Penertiban Bangunan Lembah Anai, Proses Hukum Berjalan di Mahkamah Agung

3 Oktober 2026
Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Bagaimana Ekskavator Menembus Lokasi Terpencil?

3 Oktober 2026
Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

3 Oktober 2026
Next Post
Prajurit Muda TNI AL Asal Padang Pariaman Meninggal Dunia Usai Kegiatan Orientasi, Keluarga Minta Penyelidikan

Prajurit Muda TNI AL Asal Padang Pariaman Meninggal Dunia Usai Kegiatan Orientasi, Keluarga Minta Penyelidikan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Ada 7 Pejabat Baru di Polres Solok Selatan: Kapolres, 2 Kasat, 3 Kapolsek, dan Kasi Humas

Sejumlah Pejabat di Polres Solok Selatan Dimutasi

4 Oktober 2026

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

4 Oktober 2026

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Penertiban Bangunan Lembah Anai, Proses Hukum Berjalan di Mahkamah Agung

3 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.