Jumat, April 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Agen dan Pangkalan Gas di Dharmasraya Diminta Taati Aturan Distribusi dan HET

Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 13:08
in Kabupaten Dharmasraya
Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, memberikan sosialisasi kepada agen dan pangkalan gas di kabupaten itu di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026). Foto: Pemkab Dharmasraya

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, memberikan sosialisasi kepada agen dan pangkalan gas di kabupaten itu di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026). Foto: Pemkab Dharmasraya


Kabarminang — Pemkab Dharmasraya memperingatkan agen dan pangkalan gas Elpiji 3 kilogram (kg) untuk menaati aturan pendistribusian dan harga eceran tertinggi (HET). Pemkab melakukan hal itu untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas tabung 3 kg dan meningkatnya harga gas itu di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, mengatakan bahwa pemkab tidak akan menoleransi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual gas bersubsidi jatah masyarakat Dharmaraya ke luar kabupaten.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman dalam sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kg di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026).

Jasman menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Karena itu, katanya, gas itu wajib dijual sesuai dengan HET dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.

Selain itu, kata Jasman, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Jasman juga mengingatkan agen untuk membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya dan memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

“Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran,” tutur Jasman.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.

Jasman menegaskan bahwa hasil sosialisasi itu akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Ia menyampaikan bahwa agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Sosialisasi itu digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik agen dan pangkalan saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/2/2026).

Kegiatan itu dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Catur Eby; Kabag Perekonomian, Enzostri; Kadis Kumperdag, Alfiandri; Plt. Kasat Pol PP dan Damkar, Yunisman; Kepala Badan Kesbangpol, Bobby Perdana Riza; para camat; dan agen LPG se-Dharmasraya.


Tags: agen dan pangkalan LPG DharmasrayaAnnisa Suci Ramadhani DharmasrayaAPK pengawasan distribusi LPGberita Dharmasraya 2026Bupati Dharmasraya sidak LPGdialog camat dan agen LPGdistribusi LPG bersubsidigas subsidi untuk warga kurang mampuharga eceran tertinggi LPG 3 kgharga gas melon 3 kg naikHET gas Elpiji 3 kginspeksi mendadak agen LPGkelangkaan gas 3 kg Dharmasrayakomposisi penjualan LPG 90 persen KTP DharmasrayaLPG 3 kg DharmasrayaOPD Dharmasraya pengawasan gasPemkab Dharmasraya tertibkan LPG 3 kgpengawasan distribusi LPG Dharmasrayasanksi agen LPG melanggar aturanSekda Dharmasraya Jasman Rizal

Berita Terkait

Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara 2025

Pemkab Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur 2026, Perkuat Literasi dan Karakter Siswa SD/MI

16 April 2026
Bupati Dharmasraya Tinjau Revitalisasi Sekolah, Anggaran Rp28 Miliar Digelontorkan

Pemkab Dharmasraya Buka Program Gratis “Dharmasraya Juara” Batch 2 bagi Pelajar, Fokus Coding hingga Sains

15 April 2026
Pemkab Dharmasraya Gelar CFD dan Bazar UMKM 18–19 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Pemkab Dharmasraya Gelar CFD dan Bazar UMKM 18–19 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

14 April 2026
Jalan Santai Berhadiah Bakal Meriahkan HUT ke-22 Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Akan Gelar Car Free Day dan Pasar Kuliner 18–19 April 2026

13 April 2026
Pemkab Dharmasraya Gerak Cepat, Jembatan Rusak di Timpeh Mulai Diperbaiki

Pemkab Dharmasraya Gerak Cepat, Jembatan Rusak di Timpeh Mulai Diperbaiki

12 April 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Bedah Rumah RTLH di Nagari Padukuan

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Bedah Rumah RTLH di Nagari Padukuan

12 April 2026
Next Post
Viralkan Tambang Emas di Limapuluh Kota, Warga Mengaku Diusir dari Kampung

Viralkan Tambang Emas di Limapuluh Kota, Warga Mengaku Diusir dari Kampung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.