Rabu, Juli 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Main Judi Song, 4 Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 9 Tahun

Holy Adib
Senin, 23 Februari 2026 17:28
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang – Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan bahwa keempatnya ialah YS (49 tahun), wiraswasta; M (63 tahun), petani; A (59 tahun), wiraswasta; dan JA (50 tahun), pedagang. Ia menyebut bahwa sebagian besar di antara mereka merupakan penduduk Jorong Galo Gandang.

Andrio menerangkan bahwa sebelum menangkap keempat orang itu, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat bahwa ada empat orang yang diduga bermain judi song. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap mereka.

“Setelah diinterogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka berjudi,” ucap Andrio pada Senin (23/2/2026).

Andrio mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan keempat orang itu, katanya, satu helai kertas koa dinilai Rp1000.

Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, kata Andrio, pihaknya menangkap R (54 tahun), pemilik warung tempat keempat orang tersebut berjudi. Pihaknya menjerat R dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal itu mengatur tentang pengelola judi tanpa izin. Pelanggar pasal tersebut terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.

Andrio mengatakan bahwa pihaknya membawa kelima orang itu dan membawa mereka ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menahan keempatnya dalam sel markas polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.


Tags: ancaman 9 tahun penjaraberita kriminal SumbarIptu Andrio Surya Putra SiregarJorong Galo Gandangjudi kartu remijudi songjudi tanpa izinKabupaten Limapuluh Kotakasus judi 2026Kecamatan LuakNagari AndalehPasal 426 KUHPPasal 427 KUHPpemilik warung ditangkapPenangkapan Judipenegakan hukum di Sumbarpenggerebekan kedaiPolres PayakumbuhUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Berita Terkait

3 Pria Bobol Rumah di Pasaman Barat, Uang dan Ponsel Raib

3 Pria Bobol Rumah di Pasaman Barat, Uang dan Ponsel Raib

1 Juli 2026
705 Kasus Tindak Pidana Terjadi di Sumbar Sepanjang 2026, 916 Orang Jadi Tersangka

705 Kasus Tindak Pidana Terjadi di Sumbar Sepanjang 2026, 916 Orang Jadi Tersangka

30 Juni 2026
Anak di Bawah Umur di Pariaman Jadi Kaki Tangan Pengedar Sabu-Sabu

Anak di Bawah Umur di Pariaman Jadi Kaki Tangan Pengedar Sabu-Sabu

30 Juni 2026
Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota Ditangkap, Kubur 28 Paket Sabu-Sabu

Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota Ditangkap, Kubur 28 Paket Sabu-Sabu

30 Juni 2026
Terekam CCTV, Detik-Detik RX King Milik Anggota TNI di Padang Digondol Maling Subuh-Subuh

Terekam CCTV, Detik-Detik RX King Milik Anggota TNI di Padang Digondol Maling Subuh-Subuh

29 Juni 2026
Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri di Dharmasraya Ditembak Polisi

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri di Dharmasraya Ditembak Polisi

29 Juni 2026
Next Post
19 SPPG Telah Beroperasi, Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Program MBG

19 SPPG Telah Beroperasi, Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Program MBG

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.