Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sadis! Oknum Anggota Brimob Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Tewas

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 21 Februari 2026 16:59
in Nasional
Bripda Masias Siahaya

Bripda Masias Siahaya


Kabarminang – Seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor bernama Bripda Masias Siahaya (Bripda MS) ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang bocah 14 tahun hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara. Ia diduga dipukul pada bagian kepala hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Bripda MS diduga memukul menggunakan helm hingga korban terpental dari motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026 di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan.

Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026.

“Ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, (21/2).

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara tegas melalui dua jalur, yakni pidana dan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota Polri.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Dadang dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta menyatakan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini akan ditangani secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Rositah menegaskan, apabila Bripda MS terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres Tual.


Tags: arianto tawakalBrimobKode Etik PolriMabes PolriMalukunasrim karimPenganiayaanpolda malukuremaja tewastual

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Mengabdi untuk Rakyat, Bukan Jadi Backing

Prabowo Tegur Aparat yang Bekingi Kejahatan, Minta Penegak Hukum Berbenah

16 Mei 2026
Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Mengabdi untuk Rakyat, Bukan Jadi Backing

Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Mengabdi untuk Rakyat, Bukan Jadi Backing

16 Mei 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

11 Mei 2026
Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

9 Mei 2026
Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

4 Mei 2026
Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

2 Mei 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Matangkan Renja 2027 lewat Forum Perangkat Daerah dan FKP

Pemko Payakumbuh Matangkan Renja 2027 lewat Forum Perangkat Daerah dan FKP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.