Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 | 14:12
in Kabar Sumbar
Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)

Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)


Kabarminang – Masyarakat di Kota Padang tetap diperbolehkan makan di tempat (dine in) pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran itu dijelaskan, pelayanan makan di tempat masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat tertentu yang tidak berpuasa, termasuk tamu, wisatawan, maupun warga dengan kondisi khusus, dengan tetap mengedepankan suasana Ramadan yang saling menghormati.

Meski dine in siang hari diperbolehkan, Pemko Padang menegaskan bahwa pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1447 H.

Selain pengaturan layanan makan, Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan, termasuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan penutupan operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Syarat Dine In Siang Hari Selama Ramadan di Padang:

  • Diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB
  • Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa
  • Wajib menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum
  • Tidak menyediakan music audio maupun live music selama Ramadan

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  1. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  2. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  3. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  4. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Aturan Ramadan PadangDine In RamadanKebijakan RamadanPemko PadangRamadan 2026Restoran PadangSumbarkita RegionalSurat Edaran Wali Kota Padang

Berita Terkait

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026
Gempa Dahsyat Guncang Sumbar Sore Hari, Ribuan Warga Meninggal

Gempa Dahsyat Guncang Sumbar Sore Hari, Ribuan Warga Meninggal

30 September 2026
Pemko Bukittinggi Kebut Pendataan Perlinsos Digital, Camat dan Lurah Diminta Turun ke Warga

Pemko Bukittinggi Kebut Pendataan Perlinsos Digital, Camat dan Lurah Diminta Turun ke Warga

30 September 2026
Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026
Rp5,7 Miliar Belum Cair, Kontingen Padang Pariaman Andalkan Dana Talangan untuk Porprov

Rp5,7 Miliar Belum Cair, Kontingen Padang Pariaman Andalkan Dana Talangan untuk Porprov

30 September 2026
64 Sekolah di Solok Selatan Dapat Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp32,5 Miliar

64 Sekolah di Solok Selatan Dapat Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp32,5 Miliar

30 September 2026
Next Post
Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Gempa Dahsyat Guncang Sumbar Sore Hari, Ribuan Warga Meninggal

Gempa Dahsyat Guncang Sumbar Sore Hari, Ribuan Warga Meninggal

30 September 2026

Pemko Bukittinggi Kebut Pendataan Perlinsos Digital, Camat dan Lurah Diminta Turun ke Warga

Pemko Bukittinggi Kebut Pendataan Perlinsos Digital, Camat dan Lurah Diminta Turun ke Warga

30 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Rp5,7 Miliar Belum Cair, Kontingen Padang Pariaman Andalkan Dana Talangan untuk Porprov

Rp5,7 Miliar Belum Cair, Kontingen Padang Pariaman Andalkan Dana Talangan untuk Porprov

30 September 2026

64 Sekolah di Solok Selatan Dapat Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp32,5 Miliar

64 Sekolah di Solok Selatan Dapat Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp32,5 Miliar

30 September 2026

Gebyar Pajak Pemprov Sumbar Dirujak, Netizen: Kita Taat Pajak, tapi Pemerintahnya Nunggak

Gebyar Pajak Pemprov Sumbar Dirujak, Netizen: Kita Taat Pajak, tapi Pemerintahnya Nunggak

30 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.