Senin, Juni 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 14:12
in Kabar Sumbar
Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)

Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)


Kabarminang – Masyarakat di Kota Padang tetap diperbolehkan makan di tempat (dine in) pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran itu dijelaskan, pelayanan makan di tempat masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat tertentu yang tidak berpuasa, termasuk tamu, wisatawan, maupun warga dengan kondisi khusus, dengan tetap mengedepankan suasana Ramadan yang saling menghormati.

Meski dine in siang hari diperbolehkan, Pemko Padang menegaskan bahwa pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1447 H.

Selain pengaturan layanan makan, Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan, termasuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan penutupan operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Syarat Dine In Siang Hari Selama Ramadan di Padang:

  • Diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB
  • Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa
  • Wajib menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum
  • Tidak menyediakan music audio maupun live music selama Ramadan

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  1. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  2. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  3. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  4. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Aturan Ramadan PadangDine In RamadanKebijakan RamadanPemko PadangRamadan 2026Restoran PadangSumbarkita RegionalSurat Edaran Wali Kota Padang

Berita Terkait

Pemko Ingin Momentum Satu Abad Gempa Padang Panjang Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota

Pemko Ingin Momentum Satu Abad Gempa Padang Panjang Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota

29 Juni 2026
Pemko Padang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pasar Raya Enam Bulan

Pemko Padang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pasar Raya Enam Bulan

29 Juni 2026
Pasar Tanah Kongsi Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Gastronomi Terintegrasi dengan Kota Tua

Pasar Tanah Kongsi Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Gastronomi Terintegrasi dengan Kota Tua

29 Juni 2026
Warga Sumbar Diminta Waspada, Hujan Disertai Petir Mengintai Sejumlah Daerah

Cuaca Sumbar Senin 29 Juni: Hujan Diprediksi Turun di Sebagian Besar Wilayah, Ini Daftarnya

29 Juni 2026
TPA Regional di Payakumbuh Masih Direhabilitasi, Bukittinggi Masih Buang Sampah ke Padang

TPA Regional di Payakumbuh Masih Direhabilitasi, Bukittinggi Masih Buang Sampah ke Padang

28 Juni 2026
Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Pemda Kabupaten dan Kota di Sumbar Dinilai Lamban Awasi Penyalahgunaan Biosolar Subsidi

28 Juni 2026
Next Post
Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

23 Juni 2026

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

28 Juni 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.