Kabarminang – Masyarakat di Kota Padang tetap diperbolehkan makan di tempat (dine in) pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Dalam edaran itu dijelaskan, pelayanan makan di tempat masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat tertentu yang tidak berpuasa, termasuk tamu, wisatawan, maupun warga dengan kondisi khusus, dengan tetap mengedepankan suasana Ramadan yang saling menghormati.
Meski dine in siang hari diperbolehkan, Pemko Padang menegaskan bahwa pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1447 H.
Selain pengaturan layanan makan, Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan, termasuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan penutupan operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.
Syarat Dine In Siang Hari Selama Ramadan di Padang:
- Diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB
- Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa
- Wajib menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum
- Tidak menyediakan music audio maupun live music selama Ramadan
Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:
- Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
- Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
- Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
- Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
- Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.













