Kabarminang – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar sejak awal Ramadan hingga pascaIdulfitri.
SEB tersebut diterbitkan bersama oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta turut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan pembelajaran ramadan disusun secara adaptif dengan menitikberatkan pada penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Ramadan momentum membentuk karakter dan memperkuat iman peserta didik,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/2).
Belajar Mandiri 18–21 Februari 2026
Dalam SEB tersebut, pemerintah mengatur skema pembelajaran dengan beberapa tahap. Pada 18–21 Februari 2026, pembelajaran dilakukan secara mandiri di luar satuan pendidikan.
Kegiatan belajar dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat. Pemerintah menekankan penugasan harus bersifat sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani siswa. Penggunaan gawai serta internet juga diminta diminimalkan.
Mu’ti menyebut, peran orang tua menjadi penting pada fase belajar mandiri. Mereka diminta mendampingi anak serta mengatur penggunaan gawai secara bijak.
Tatap Muka di Sekolah 23 Februari–14 Maret
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung tatap muka di sekolah.
Namun, aktivitas akademik tetap disertai penguatan iman dan akhlak. Bagi peserta didik Muslim, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
















