Kabarminang – Dua pria di Payakumbuh ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh terkait dugaan peredaran sabu-sabu.
Kedua tersangka inisial AE (54) dan HF (25) diringkus polisi saat diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Limo Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Rabu (4/2) malam.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram. Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun kesigapan polisi membuat upaya tersebut gagal.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebut AE merupakan residivis kasus narkotika.
“Kami telah memantau AE sebelumnya. Saat bertemu HF, terlihat melakukan transaksi. Saat disergap, AE menyerahkan satu paket sabu-sabu senilai Rp300.000,” katanya dalam keterangan tertulis
Menurutnya, kasus ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tak ada tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kota Payakumbuh. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terarah,” tegas AKP Hendra.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.















