Kabarminang – Seorang perempuan di Kota Padang diringkus polisi terkait dugaan tindak pidana pengedaran sabu.
Pelaku bernama Cici Mariati (30) yang berdomisili di Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dia diciduk Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung di rumahnya pada Kamis (8/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penindakan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 211 paket kecil berbungkus plastik klip bening serta satu paket besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Berat sabu yang diamankan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Kompol Robby Setiadi Purba mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan telah masuk dalam kategori pengedar.
“Yang pasti pelaku ini sudah masuk kategori bandar, karena dia sudah mengedarkan narkotika dalam jumlah cukup banyak. Namun sejauh ini, aktivitasnya masih bersifat lokal, masih di wilayah Kota Padang saja,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Modus yang digunakan, yakni membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian memisahkannya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Harga penjualan narkotika tersebut bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Terkait sasaran peredaran, Kompol Robby menyebut pembeli sabu yang dilayani pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
“Pembelinya beragam. Ada buruh, nelayan, sopir, dan lainnya,” ungkapnya.














