Kabarminang — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menangkap sembilan siswa di sebuah warung di belakang SMAN 1 Painan, Kecamatan IV Jurai, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 9.15 WIB.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa saat dirazia, sembilan siswa itu kedapatan merokok dan akan main koa (ceki). Ia menyebut bahwa para siswa tersebut mengenakan seragam sekolah pada jam belajar aktif.
“Mereka tidak dapat menunjukkan izin meninggalkan sekolah dan tidak memiliki alasan sah yang dapat dibenarkan bagi mereka meninggalkan jam pelajaran,” ucap Agung.
Agung menuturkan bahwa para siswa itu duduk di warung karena mereka terlambat masuk sekolah. Namun, katanya, mereka tidak pulang, tetapi malah menongkrong di warung.
Setelah razia, kata Agung, pihaknya membawa kesembilan siswa itu ke Markas Satpol PP Pesisir Selatan. Pihaknya juga menyita kartu koa dan bungkus rokok dari para siswa tersebut.
Di markas Satpol PP, kata Agung, pihaknya menghukum para siswa itu dengan meminta mereka melakukan push up dan hormat bendera. Setelah itu, pihaknya memanggil orang tua kesembilan siswa itu untuk menjemput anak mereka.
Sebelum dibolehkan pulang, kesembilan siswa itu membuat surat perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Orang tua siswa juga diminta untuk membina anak mereka,” tutur Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kata Agung, para pelajar tersebut terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ia menjelaskan bahwa pasal itu berisi larangan bagi anak sekolah berada di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran tanpa izin yang sah, dan kewajiban mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan.
















