Kabarminang — Pengusiran puluhan pasien dan pendamping dari rumah singgah Pasaman dan Pasaman Barat di Jalan Dr. H. Abdullah Ahmad Nomor 2, Kota Padang, diduga berkaitan dengan persoalan lahan milik Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang.
Pengurus bagian aset Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad PGAI Padang, Meta, mengatakan bahwa pihaknya menduga pengusiran itu dilakukan atas perintah seorang mantan pejabat di Kota Padang. Dugaan itu muncul setelah kelompok yang datang ke rumah singgah mengaku membawa berkas dan menyebut pihak yang memerintahkan mereka telah “menang”.
“Preman itu datang sambil membawa berkas dan mengatakan orang yang memerintahkan mereka sudah menang. Dari situ kami menduga ini berkaitan dengan persoalan tanah yayasan,” kata Meta kepada Sumbarkita pada Kamis (8/1/2026).
Meta menjelaskan bahwa lahan milik Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad PGAI Padang merupakan tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan, keagamaan, dan sosial. Ia menyatakan bahwa yayasan tidak pernah berniat mengalihkan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan komersial.
Meta menyebut bahwa pihak mantan pejabat Kota Padang itu diduga menginginkan kawasan tersebut karena lokasinya berada di dekat pusat kota dan disebut-sebut diminati investor untuk pembangunan sejumlah proyek. Namun, kata Meta, pihak yayasan menolak karena bertentangan dengan peruntukan wakaf.
“Karena tidak mendapatkan lahan itu, kami menduga dia (mantan pejabat Kota Padang itu) melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan kawasan yayasan, salah satunya dengan melakukan pengusiran,” ujarnya.
Meta mengungkapkan bahwa sebelum kejadian di rumah singgah, terjadi peristiwa serupa di sejumlah kontrakan yang berada di kawasan yayasan dan lingkungan sekolah. Rumah singgah, menurutnya, diduga menjadi sasaran karena penghuninya merupakan pendatang dan sebagian besar dalam kondisi sakit.
“Mungkin mereka menganggap penghuni rumah singgah ini orang-orang sakit dan pendatang, sehingga lebih mudah ditekan,” ucapnya.
















