Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan pasien beserta pendamping yang menginap di sebuah rumah singgah di kawasan Jalan Haji Abdullah Ahmad Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Padang, diusir oleh sekelompok preman pada Sabtu (3/1/2026) sore. Peristiwa itu berlanjut pada Minggu (4/1/2026) siang.
Pengelola rumah singgah, Ikhwan, mengatakan bahwa rumah singgah itu telah beroperasi lebih dari dua tahun dan dikontrak oleh seseorang dari Pasbar untuk membantu pasien asal Pasaman dan Pasbar yang menjalani pengobatan di Padang, terutama di RSUP M. Djamil.
Ia menyebut bahwa pengusiran itu dilakukan oleh sejumlah preman dengan nada keras sehingga menyebabkan sejumlah pasien mengalami trauma. Bahkan, katanya, ada pasien sakit parah yang sempat tidak sadarkan diri akibat tekanan psikologis saat peristiwa terjadi.
“Penghuni dibentak-bentak, diminta segera mengosongkan rumah. Ada pasien sakit parah sampai trauma dan tidak sadarkan diri,” katanya pada Rabu (7/1/2026).
Ikhwan mengatakan bahwa pengusiran pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB membuat pasien dan pendamping dipaksa meninggalkan lokasi rumah singgah. Ia menyebut bahwa mereka diminta pindah ke tempat lain dengan berjalan kaki serta dibonceng menggunakan sepeda motor.
Ikhwan mengatakan bahwa preman itu sempat menggembok rumah singgah tersebut pada Minggu. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Ikhwan membuka gembok rumah itu, lalu para penghuni dapat kembali menempati lokasi.
Ia mengatakan bahwa jumlah penghuni rumah singgah itu sekitar 30 orang, terdiri atas pasien dan pendamping yang menjalani proses pengobatan di Padang.
Ikhwan menegaskan bahwa penyewa rumah singgah tersebut masih sah mengelola rumah itu karena kontrak rumah telah dibayar untuk jangka waktu tiga tahun, sementara rumah belum sampai dua tahun disewa.
















