Jumat, September 18, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Politik

PUSaKO UNAND Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Redaksi
Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:20
in Politik
Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI

Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI


Kabarminang — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Menurut lembaga penelitian itu, wacana yang kembali mengemuka pada akhir 2025, meskipun didukung oleh sejumlah partai politik dengan alasan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi, justru berpotensi membawa kemunduran serius bagi praktik demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara PUSaKO, Muhammad Ichsan Kabullah. Ia menyampaikan bahwa PUSaKO menilai bahwa dalih efisiensi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.

“Upaya menggerogoti kedaulatan rakyat ini telah berkali-kali muncul, termasuk pada tahun 2014, ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD pada dini hari tanggal 26 September 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tegas menolak UU tersebut dan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada tanggal 2 Oktober 2014 yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pengalaman sejarah ini membuktikan bahwa upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal yang baru tapi upaya lama yang terus dicoba kembali,” ujar Ichsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Sabtu (3/1).

Ichsan menuturkan bahwa secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota “dipilih secara demokratis”. Frasa itu, kata Ichsan, bersifat terbuka dan memungkinkan pemilihan dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72–73/PUU-II/2004, sepanjang memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, keterbukaan tafsir tersebut, kata Ichsan, tidak berarti bahwa kedua mekanisme memiliki kualitas demokratis yang setara.

Tim peneliti PUSaKO, kata Ichsan, berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut tim PUSaKO, hal itu sejalan dengan pemikiran Jean Jacques Rousseau bahwa kedaulatan merupakan kehendak umum yang tidak dapat dialihkan sehingga harus diwujudkan melalui partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya.

“Pemilihan langsung juga  memberikan legitimasi demokratis yang lebih kuat dan memastikan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan kepada elite partai politik di DPRD. Penguatan sistem itu ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 hingga 10 persen, bergantung pada jumlah penduduk. Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pencalonan bagi partai politik dan masyarakat, mencegah dominasi oligarki partai yang memicu fenomena kotak kosong, serta memperkuat demokrasi partisipatif di tingkat lokal,” tutur Ichsan.

Selain itu, kata Ichsan, komitmen terhadap sistem pemilihan langsung juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 26 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD dan pilkada) mulai 2029 dengan jeda minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Pemisahan itu, kata Ichsan, dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, mengurangi beban berat penyelenggara pemilu, dan memberikan ruang lebih baik bagi pemilih menggunakan hak pilihnya secara cermat.

“Mahkamah dalam putusannya mengandaikan secara niscaya bahwa Pilkada harus dilakukan secara langsung, bukan dipilih oleh DPRD. Putusan ini juga mengubah rezim Pilkada dari sebelumnya bagian dari Pemerintahan Daerah menjadi rezim Pemilu, yang secara normatif amatlah tepat karena esensi pilkada adalah kontestasi dan partisipasi dalam bingkai pemilihan. Dengan demikian, putusan MK ini memperkuat kelembagaan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat sebagai bagian integral dari sistem kepemiluan Indonesia yang demokratis dan konstitusional,” ucap Ichsan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: demokrasi Indonesiademokrasi lokal IndonesiaFakultas Hukum Universitas Andalasisu pilkada nasionalkedaulatan rakyat UUD 1945korupsi DPRD pilkada tidak langsungMahkamah Konstitusi pilkadaotonomi daerah dan demokrasipemilihan kepala daerah langsungpemilu dan pilkada 2029penolakan pilkada melalui DPRDpilkada dan konstitusipilkada langsung oleh rakyatPUSaKO tolak pilkada tidak langsungPUSaKO UNANDputusan MK pilkada 2024reformasi politik Indonesiasistem pemilu Indonesiawacana pilkada DPRD 2025

Berita Terkait

Viral Video Budi Arie Singgung Percepatan Sebelum 2029, Ada Jokowi di Sampingnya

Viral Video Budi Arie Singgung Percepatan Sebelum 2029, Ada Jokowi di Sampingnya

26 Agustus 2026
Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

18 Agustus 2026
Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026
Akankah PKS Kembali Dominan di Sumbar pada Pemilu 2029? Ini Kata Pengamat

Akankah PKS Kembali Dominan di Sumbar pada Pemilu 2029? Ini Kata Pengamat

17 Agustus 2026
Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Jelang Pilgub Sumbar 2029: Adu Kuat Karakter dan Modal Politik Fadly Amran vs Vasco Ruseimy

17 Agustus 2026
Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

17 Agustus 2026
Next Post
Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Berita Terkini

Pemko Padang dan Satgas PRR Pantau Progres Pembangunan Huntap Balai Gadang

Pemko Padang dan Satgas PRR Pantau Progres Pembangunan Huntap Balai Gadang

18 September 2026

Tiga Nelayan Hilang Kontak Setelah KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai

Tiga Nelayan Hilang Kontak Setelah KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai

18 September 2026

Nilai Karet dan Kayu Manis Sumbar Anjlok, Ekspor Agustus 2026 Bergantung Pada Sawit

Nilai Karet dan Kayu Manis Sumbar Anjlok, Ekspor Agustus 2026 Bergantung Pada Sawit

18 September 2026

Pemko Pariaman Buka Lomba Hafidz Cilik 2026, Ini Jadwal dan Kategorinya

Pemko Pariaman Buka Lomba Hafidz Cilik 2026, Ini Jadwal dan Kategorinya

18 September 2026

PT Semen Padang Siapkan Sentra Maggot di Padayo, Sasar Petani hingga Pembudidaya Ikan

PT Semen Padang Siapkan Sentra Maggot di Padayo, Sasar Petani hingga Pembudidaya Ikan

18 September 2026

Kabut Asap Masih Selimuti Kota Padang, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Kabut Asap Belum Hilang, Kualitas Udara Padang Memburuk Jumat Pagi

18 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.