Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menahan seorang polisi dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pesta sabu-sabu. Kejaksaan menahan kelimanya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan pada Kamis (11/12).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendry Finisa. Ia mengatakan bahwa kelima orang itu resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan sejak Kamis (11/12) dan dititipkan di rutan Polres Pariaman hingga 20 hari ke depan.
“Dengan lengkapnya berkas, semua tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” ucap Wendry pada Jumat (12/12).
Wendry menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dua kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Pengembalian tersebut merupakan mekanisme normal dalam penegakan hukum, yaitu ketika kami menilai ada unsur atau bukti tertentu yang harus diperkuat sebelum perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Wendry menyatakan bahwa semua petunjuk yang diberikan pihaknya kepada penyidik kepolisian telah dipenuhi oleh penyidik.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengembalian itu bukan menunjukkan adanya kekurangan atau keterlambatan dari penyidik, tetapi merupakan bentuk koordinasi agar konstruksi hukum menjadi semakin kuat.
“Ini bagian dari proses yang memastikan perkara tidak memiliki celah ketika dibawa ke persidangan,” kata Wendry.
















