Kabarminang — Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar), Jupriyadi, memberikan penjelasan terkait kondisi Siska Atrianti, pekerja migran asal Pasaman yang mengalami penyiksaan di Malaysia. Berdasarkan penelusuran awal pihaknya, Siska diketahui berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Siska bekerja di Malaysia secara ilegal melalui jalur Dumai. Ia tidak memiliki surat resmi dari Indonesia sehingga tidak tercatat sebagai pekerja migran yang berangkat secara prosedural,” kata Jupri kepada Sumbarkita pada Minggu (23/11).
Apabila Siska berangkat secara resmi melalui mekanisme yang benar, kata Jupri, Pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan penuh, baik selama bekerja maupun bila terjadi permasalahan di negara tujuan. Karena Siska berangkat bukan secara prosedural, kata Jupri, ada banyak keterbatasan dalam penanganannya.
Terkait dengan kepulangan Siska, Jupri mengatakan bahwa prosesnya masih menunggu perkembangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
“Siska masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur. Proses pemulangannya kemungkinan memerlukan waktu karena kondisi kesehatannya belum stabil,” ujar Adi.
Sampai saat ini, kata Jupri, belum ada informasi lebih lanjut dari KBRI Kuala Lumpur mengenai perkembangan waktu pemulangan Siska.
“Setelah adanya informasi resmi dari KBRI, barulah proses pemulangan Siska bisa kami urus.” ucapnya.
Perihal kasus yang dialami Siska, Jupri mengatakan bahwa hal itu menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.















