Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, atas dugaan mencabuli dua anak tirinya yang berusia di bawah umur.
Kepala Polsek Perhentian Raja, Ipda Peri Padli, mengatakan bahwa SA mencabuli korban yang berinisial AL (15) dan KA (12). Ia menceritakan bahwa SA memegang payudara dan kemaluan kedua korban di rumah mereka pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“KA mengaku saat itu sedang tidur di ruang tamu. Pelaku mendatangi korban dan meremas payudara dan mengisapnya. Pelaku juga memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” ucap Peri sebagaimana dilansir dari akun Instagram @polres_kampar pada Sabtu (8/11).
Peri mengungkapkan bahwa SA sudah dua kali mencabuli KA. Selain itu, kata Peri, AL mengalami hal yang sama seperti yang dialami adiknya. Peri mengatakan bahwa AL mengalami hal itu tiga bulan yang lalu, tetapi takut menceritakannya kepada ibunya karena dimarahi oleh SA.
Peri mengatakan bahwa perbuatan SA diketahui oleh ibu korban, ID (44), pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB setelah mendengarkan pengakuan dari anaknya. Kemudian, ibu korban melaporkan SA ke Polsek Perhentian Raja karena tidak dapat menerima perbuatan SA terhadap kedua anaknya.
Setelah menerima laporan itu, kata Peri, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan kedua korban. Ia menyebut bahwa kedua korban trauma atas perbuatan cabul SA.
Sesudah barang bukti lengkap, kata Peri, pihaknya menangkap SA dan membawanya ke Markas Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya menjerat SA dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
















