Kabarminang — Seorang pria di Limapuluh Kota dilaporkan memukuli istrinya karena cemburu. Akibatnya, ia dilaporkan oleh istrinya ke Polres Payakumbuh, kemudian ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria itu berinisial AO (46), wiraswasta, sedangkan istrinya berinisial FHZ, ibu rumah tangga. Ia menyebut bahwa keduanya tinggal di Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KDRT (kekerasan dalam ruman tangga) itu, pelaku melakukannya karena cemburu terhadap korban sehingga membuat situasi rumah tangga menjadi tidak harmonis,” tuturnya.
Setelah dipukul, kata Andrio, korban melapor ke Polres Payakumbuh. Pihaknya mencatat laporan itu dengan laporan polisi Nomor LP/B/351/X/2025/SPKT/RES PYK/POLDASUMBAR, tanggal 16 Oktober 2025.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya memeriksa saksi-saksi, terlapor, dan korban. Pada Rabu (5/11/2025) pihaknya menangkap terlapor di rumahnya di Jorong Koto Tangah. Sesudah itu, pihaknya membawa terlapor ke Markas Polres Payakumbuh dan menahannya.
Pihaknya sudah menetapkan AO sebagai tersangka pelaku KDRT. Andrio menyebut bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 351 KUHP.
Andrio mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT kepada kepolisian agar instansi tersebut menindaklanjutinya dengan tepat.
















