Kabarminang – Polisi menangkap pemuda berinisial TH (19) di depan Masjid Baitul Hikmah, tepatnya di Jalan Anas Karim, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Dari TH polisi menyita 1 paket kecil ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan ganja,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, 1 helai celana jeans warna biru denim merk Watchout, dan 1 unit handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver.
Ia melanjutkan, pelaku bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, TH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, karena informasi dari masyarakat dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Padang Panjang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, dan jangan takut melapor apabila ada aktivitas yang mencurigakan,” imbuhnya.
















