Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Barang Tower Telekomunikasi Senilai Rp400 Juta, Warga Pesisir Selatan Ditangkap

Holy Adib
Selasa, 21 Oktober 2025 21:30
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri di Sibingkeh Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Senin (20/10) pukul 21.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa terduga pencuri itu berinisial AP, warga Kampung Koto Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan. Ia menyebut bahwa AP mencuri barang-barang tower telekomunikasi bersama rekannya berinisial HS.

Yogie menginformasikan bahwa barang-barang tower itu milik PT Dayamitra Telekomunikasi, yaitu baterai litium, radio remote, dan power RRu. Barang-barang itu, kata Yogie, dicuri oleh kedua orang itu di Bukik Basuang, Kampung Korong Nan Ampek, Nagari Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Mereka mencuri 48 baterai selama sepuluh hari selama Juni 2025. HS menjual barang-barang tersebut dijual kepada pengepul barang rongsokan di Padang,” ujar Yogie pada Selasa (21/10).

Yogie mengatakan bahwa akibat pencurian itu, PT Dayamitra Telekomunikasi rugi sekitar Rp400 juta. Karena itu, kata Yogie, Rully, pemilik perusahaan itu melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Selatan. Ia menyebut bahwa polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/IX/2025/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, tanggal 02 September 2025.

Pihaknya kemudian menangkap AP, lalu membawanya ke Markas Polres Pesisir Selatan. Yogie mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan AP sebagai tersangka.

“AP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ucapnya.


Tags: Pencurian di Pesisir SelatanPesisir SelatanPolres Pesisir Selatan

Berita Terkait

Mayat Perempuan Ditemukan Telungkup di Padang Pariaman

Perempuan Lansia Ditemukan Tewas Telungkup di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

22 Desember 2025
Gadis di Bawah Umur di Inhu Diduga Jadi Korban Persetubuhan Berulang oleh 10 Remaja

Gadis di Bawah Umur di Inhu Diduga Jadi Korban Persetubuhan Berulang oleh 10 Remaja

22 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025
Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

19 Desember 2025
Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025
Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025
Next Post
Seorang Perempuan di Tanah Datar Tewas Ditimpa Pohon

Seorang Perempuan di Tanah Datar Tewas Ditimpa Pohon

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.