Kamis, Oktober 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Barang Tower Telekomunikasi Senilai Rp400 Juta, Warga Pesisir Selatan Ditangkap

Holy Adib
Selasa, 21 Oktober 2025 21:30
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri di Sibingkeh Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Senin (20/10) pukul 21.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa terduga pencuri itu berinisial AP, warga Kampung Koto Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan. Ia menyebut bahwa AP mencuri barang-barang tower telekomunikasi bersama rekannya berinisial HS.

Yogie menginformasikan bahwa barang-barang tower itu milik PT Dayamitra Telekomunikasi, yaitu baterai litium, radio remote, dan power RRu. Barang-barang itu, kata Yogie, dicuri oleh kedua orang itu di Bukik Basuang, Kampung Korong Nan Ampek, Nagari Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Mereka mencuri 48 baterai selama sepuluh hari selama Juni 2025. HS menjual barang-barang tersebut dijual kepada pengepul barang rongsokan di Padang,” ujar Yogie pada Selasa (21/10).

Yogie mengatakan bahwa akibat pencurian itu, PT Dayamitra Telekomunikasi rugi sekitar Rp400 juta. Karena itu, kata Yogie, Rully, pemilik perusahaan itu melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Selatan. Ia menyebut bahwa polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/IX/2025/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, tanggal 02 September 2025.

Pihaknya kemudian menangkap AP, lalu membawanya ke Markas Polres Pesisir Selatan. Yogie mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan AP sebagai tersangka.

“AP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ucapnya.


Tags: Pencurian di Pesisir SelatanPesisir SelatanPolres Pesisir Selatan

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun di Pesisir Selatan Curi Motor di Masjid

Pemuda 19 Tahun di Pesisir Selatan Curi Motor di Masjid

30 Oktober 2025
Pria Bujangan Cabuli Anak Ngaji di Toilet Masjid di Payakumbuh

Begini Kronologi Guru di Pariaman Cabuli Anak Laki-Laki hingga Jadi Buronan Polisi

30 Oktober 2025
Mayat Pria Ditemukan Terkubur Pakai Terpal di Riau, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Mayat Pria Ditemukan Terkubur Pakai Terpal di Riau, Polisi Duga Korban Pembunuhan

30 Oktober 2025
In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

Terpidana Mati In Dragon Jalani Hukuman di Lapas Pariaman, Proses Eksekusi Tunggu Tahapan Hukum

30 Oktober 2025
In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

29 Oktober 2025
Peras Sejoli Rp700 Ribu, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Peras Sejoli Rp700 Ribu, Pria di Padang Ditangkap Polisi

28 Oktober 2025
Next Post
Seorang Perempuan di Tanah Datar Tewas Ditimpa Pohon

Seorang Perempuan di Tanah Datar Tewas Ditimpa Pohon

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

28 Oktober 2025

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

24 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pemuda Usia 19 Tahun di Padang Panjang, Satu Paket Ganja Disita

Polisi Tangkap Pemuda Usia 19 Tahun di Padang Panjang, Satu Paket Ganja Disita

24 Oktober 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Miris! 21 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

27 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.