Kabarminang – Polisi menangkap pelaku pencuri inisial J (31), di sebuah gudang yang beralamat di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Sabtu (18/10).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan J diduga telah melakukan pencurian berupa satu buah jam tangan, satu unit handphone dan uang tunai Rp85.000 di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh pada Oktober 2025.
Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mencabut kuncinya.
“Posisi kunci masih tertinggal di bagian luar pintu rumah. Melihat situasi ini timbul niat tersangka untuk melakukan aksi pencurian,” katanya.
Ia menyebut, terungkapnya kasus ini berdasarkan pengumpulan informasi, penyelidikan dan bukti yang cukup. Saat ini ihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah jam tangan warna silver.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk menemukan handphone yang dicuri,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka juga pernah melakukan pencurian jemuran kain yang terekam kamera CCTV di lokasi setempat, dan sempat viral di salah satu platform media sosial beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kecurigaan itu menguat karena wajah pelaku yang terekam pada kamera CCTV memiliki kecocokan terhadapnya.
“Hasil introgasi awal tersangka sudah mengakui dan telah kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.















