Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (32), warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan sekolah.
Aksi pencurian itu terjadi di SMP Khaira Ummah, Kecamatan Koto Tangah, pada Senin (22/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan brankas berisi uang tunai.
“Usai menerima laporan pihak sekolah, petugas melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Pelaku kemudian teridentifikasi,” kata Yasin kepada Sumbarkita, Sabtu (18/10).
RH ditangkap pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB tanpa perlawanan.
Yasin menjelaskan, dalam aksinya pelaku berjalan kaki menuju sekolah sambil membawa gergaji besi.
“Ia kemudian menggergaji terali jendela ruang kepala sekolah dan masuk ke dalam ruangan,” ujarnya.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil sebuah brankas berisi uang tunai sebesar Rp3,4 juta. Setelah itu, brankas dibawa keluar area sekolah dan dibuka di sekitar lokasi.
“Setelah mengambil uangnya, pelaku membuang brankas ke Sungai Muaro Panjalinan,” kata Yasin.
Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Beli Ponsel
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli satu unit ponsel Oppo A5i warna ungu.
“Dari tangan pelaku, kami menyita uang tunai Rp700 ribu dan handphone hasil pembelian dari uang curian. Brankas yang dibuang juga sudah ditemukan di sekitar Muaro Panjalinan,” jelas Yasin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.