Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar, Selasa (14/10/2025).
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta upaya menjaga keindahan dan kenyamanan publik di Kota Padang.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin petugas dalam memantau potensi pelanggaran di ruang publik.
“Sesuai instruksi Kasat, setiap hari anggota kami melaksanakan patroli di titik-titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang sudah tertib di beberapa lokasi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu pelanggaran berupa gerobak es kopi yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban langsung dilakukan di tempat.
“Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, di mana petugas mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka.
Seluruh barang hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Pemilik lapak akan kami panggil untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pedagang agar tidak meninggalkan lapak di fasilitas umum dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Kepatuhan bersama diharapkan dapat menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.