Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 menangkap seorang pria berinisial M.Y alias Amin (36) pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman sebuah rumah di Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket ganja dibalut kertas timah rokok dan disimpan dalam kotak rokok merek FELOZ, satu paket ganja dibungkus plastik klip bening, satu helai celana pendek berwarna cokelat, satu buah tas kecil berwarna hitam merek ALTO.
Menurut AKP Riki, dalam proses interogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ikhsan Ramadhan alias Memet.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong serta masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.