Kabarminang – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, didampingi Ketua TP-PKK Ny. Nita Azis, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya Ibu Rosdiana, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.35 WIB.
Dalam sambutannya, bupati menilai almarhumah sebagai sosok ibu penuh kasih sekaligus patriot karena keberaniannya melindungi cucu dari dugaan tindak pelecehan.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Kita semua kehilangan seorang ibu, seorang saudara, dan panutan yang begitu baik. Beliau sosok ikhlas, pejuang keluarga, dan InsyaAllah husnul khatimah,” ujar Bupati John Kenedy Azis.
Ia mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengikhlaskan kepergian almarhumah serta mendoakan agar Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
“Mari kita lepas beliau dengan ikhlas. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan kesalahannya serta menempatkannya di surga-Nya,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan bahwa banyaknya masyarakat yang hadir pada prosesi pelepasan menjadi bukti bahwa almarhumah adalah pribadi yang baik, dicintai, dan meninggalkan kesan mendalam.
Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Ny. Nita Azis, turut menyampaikan empati.
“Kami bersama seluruh jajaran TP-PKK Padang Pariaman berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran oleh Allah SWT,” ucapnya.
Almarhumah Rosdiana wafat pada usia sekitar 60 tahun setelah sempat dirawat intensif di RS Yos Sudarso Padang sejak 12 September 2025. Nenek warga Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau itu mengalami luka parah akibat dianiaya ketika membela cucunya inisial HM kelas 6 SD, yang diduga menjadi korban pencabulan oleh terlapor inisial FA. Kondisinya sempat kritis dan koma hingga akhirnya berpulang pada Jumat siang.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadani, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian korban dan memperkuat proses penyidikan.
“Kami berencana melakukan autopsi sesuai prosedur hukum untuk memastikan penyebab kematian dan memperkuat pembuktian pidana,” katanya kepada Sumbarkita.