Kabarminang – Polisi menangkap dua pelaku simpan sabu-sabu berinisial RI (26) dan IN (24) DI di Dusun 3 Desa Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, mengatakan pelaku RI warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan IN warga Dusun 3 Desa Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,15 Gram dan barang bukti lainnya,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/9).
Ia mengatakan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 3 Desa Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, sering terjadi transaksi Narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan Penyelidikan.
Setelah diselidiki, pihaknya menangkap IN yang sedang berdiri di pinggir jalan dan ditemukan paket sabu-sabu yang ia lempar pada saat kejadian tersebut. Kemudian, hasil interogasi, dari pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari RI, kemudian dari RI ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di bawah batu bata.
“RI mengakui mendapatkan sabu-sabu dari RE yang berada di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru. Pelaku RE sempat kita kejar ke Pekanbaru, namun ia berhasil kabur dan kini pelaku RE sudah jadi DPO Polsek Kampar,” tuturnya.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.