Jumat, Oktober 2, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Holy Adib
Selasa, 23 September 2025 | 20:51
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman


Kabarminang — Mantan anggota DPRD Pariaman, Y (54), divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman pada Senin (22/9). Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun.

Vonis tersebut tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pariaman (sipp.pn-pariaman.go.id) dengan nomor perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Pmn. Dalam laman itu disebut bahwa terdapat tiga hakim yang mengadili Y, yaitu hakim ketua, Dewi Yanti; hakim anggota, Safwanuddin Siregar; dan hakim anggota Gustia Wulandari.

Dalam laman itu disebut bahwa hakim menyatakan bahwa terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selanjutnya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Fatika Putriyola Aulia, mendakwa Y dengan Pasal 81 ayat (1) juncto 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ia menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana terhadap Y dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumya diberitakan bahwa polisi menangkap Y, mantan anggota DPRD Pariaman dua periode, atas dugaan mencabuli anak di bawah umur di Pariaman. Saat itu korban yang merupakan siswi SMA hamil tujuh bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Y dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kata Rinto, Y menyetubuhi korban dua kali, yaitu pada Mei 2024 dan Juni 2024.


Tags: Kejaksaan Negeri PariamanPariamanPencabulan di PariamanPengadilan Negeri PariamanPersetubuhan di Pariaman

Berita Terkait

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

1 Oktober 2026
Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

30 September 2026
Next Post
Pelayanan Publik Kota Pariaman Raih Predikat Sangat Baik, Bimtek PEKPPP Mandiri 2025 Digelar

Pelayanan Publik Kota Pariaman Raih Predikat Sangat Baik, Bimtek PEKPPP Mandiri 2025 Digelar

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

2 Oktober 2026

Wakil Kapolres Sijunjung dan Lima Pejabat Lainnya Dimutasi

Wakil Kapolres Sijunjung dan Lima Pejabat Lainnya Dimutasi

2 Oktober 2026

Dharmasraya Kirim 390 Atlet ke Porprov Sumbar, Siapkan Bonus Rp1 Miliar

Dharmasraya Kirim 390 Atlet ke Porprov Sumbar, Siapkan Bonus Rp1 Miliar

2 Oktober 2026

Anggota Satpol PP Padang Dikejar dengan Celurit oleh Warga yang Pagar Rumahnya Dibongkar

Anggota Satpol PP Padang Dikejar dengan Celurit oleh Warga yang Pagar Rumahnya Dibongkar

2 Oktober 2026

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.747 pada 17 September 2026

Rupiah Kembali Menguat, Segini Kurs Dolar AS Jumat Sore

2 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.