Jumat, November 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Holy Adib
Selasa, 23 September 2025 20:51
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman


Kabarminang — Mantan anggota DPRD Pariaman, Y (54), divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman pada Senin (22/9). Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun.

Vonis tersebut tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pariaman (sipp.pn-pariaman.go.id) dengan nomor perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Pmn. Dalam laman itu disebut bahwa terdapat tiga hakim yang mengadili Y, yaitu hakim ketua, Dewi Yanti; hakim anggota, Safwanuddin Siregar; dan hakim anggota Gustia Wulandari.

Dalam laman itu disebut bahwa hakim menyatakan bahwa terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selanjutnya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Fatika Putriyola Aulia, mendakwa Y dengan Pasal 81 ayat (1) juncto 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ia menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana terhadap Y dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumya diberitakan bahwa polisi menangkap Y, mantan anggota DPRD Pariaman dua periode, atas dugaan mencabuli anak di bawah umur di Pariaman. Saat itu korban yang merupakan siswi SMA hamil tujuh bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Y dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kata Rinto, Y menyetubuhi korban dua kali, yaitu pada Mei 2024 dan Juni 2024.


Tags: Kejaksaan Negeri PariamanPariamanPencabulan di PariamanPengadilan Negeri PariamanPersetubuhan di Pariaman

Berita Terkait

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

21 November 2025
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Polemik Film NIA Memanas, Pengacara In Dragon Gugat Dua Perusahaan Film dan LSF ke PN Pariaman

21 November 2025
3 Warga Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Mesin Diesel di Perkebunan Sawit

3 Warga Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Mesin Diesel di Perkebunan Sawit

20 November 2025
Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025
3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

20 November 2025
Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Optik di Pesisir Selatan, 2 Kabur

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Optik di Pesisir Selatan, 2 Kabur

20 November 2025
Next Post
Pelayanan Publik Kota Pariaman Raih Predikat Sangat Baik, Bimtek PEKPPP Mandiri 2025 Digelar

Pelayanan Publik Kota Pariaman Raih Predikat Sangat Baik, Bimtek PEKPPP Mandiri 2025 Digelar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

19 November 2025

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

Ayah Kandung Diduga Bunuh Paman yang Mencabuli Anaknya di Padang Pariaman

14 November 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

18 November 2025

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

18 November 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

15 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.