Selasa, Agustus 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kayunya Dibawa Petugas Balai Kehutanan, Pengusaha di Solok Lapor Polisi

Holy Adib
Senin, 18 Agustus 2025 20:54
in Hukum & Kriminal
Kayu milik Budi Satriadi di pinggir jalan di Kayu Aro, tak jauh dari Kantor Bupati Solok. Foto: IST

Kayu milik Budi Satriadi di pinggir jalan di Kayu Aro, tak jauh dari Kantor Bupati Solok. Foto: IST


Kabarminang — Pengusaha kayu yang beroperasi di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok, melaporkan 12 petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumbar pada Minggu (17/8).

Budi Satriadi (49), pengusaha kayu tersebut, mengatakan bahwa melaporkan para petugas tersebut setelah lima truk kayunya dibawa oleh petugas diduga tanpa surat penyitaan. Karena itu, ia melaporkan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat penegak hukum.

Budi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di jalan lintas Alahan Panjang—Bayang di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. Ia menceritakan bahwa pada Minggu (3/8) seseorang yang mengaku petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Yudi, menghentikan lima truk tronton yang membawa kayu milik Budi dan meminta dokumen kayu tersebut kepada tiga sopir. Setelah tiga sopir menyerahkan dokumen yang diminta, kata Budi, petugas tersebut menahan dokumen itu dan menyuruh sopir untuk memarkirkan lima truk tronton itu di area kosong di pinggir jalan serta melarang sopir untuk melanjutkan perjalanan lima truk itu.

“Saat itu salah satu karyawan saya, Muslim, memberi tahu saya melalui telepon seluler tentang kejadian itu. Saat itu saya berada di Jakarta. Kemudian saya meminta Muslim untuk menanyakan surat tugas Yudi. Yudi lalu menelepon saya. Saya tetap meminta surat tugasanya. Tapi, Yudi tidak mau memperlihatkan surat tugasnya kepada Muslim atau mengirimkannya kepada saya. Sekitar pukul 21.54 WIB Yudi mengirimkan surat perintah tugasnya kepada Muslim melalui pesan WhatsApp. Setelah saya periksa, surat tugas itu ditandatangani tanggal 3 Agustus dan berakhir tanggal 8 Agustus,” tutur Budi kepada Kabarminang.com pada Senin (18/8).

Minggu (17/8), kata Budi, kayu yang terdapat di lima truk tersebut dimuat dengan ekskavator ke tiga dump truck dan dibawa oleh petugas tanpa memberikan dokumen kepada pihak Budi. Saat Muslim bertanya kepada petugas tentang surat sebagai dasar membawa kayu tersebut, kata Budi, para petugas tidak bisa memberikan surat dan selalu menjawab bahwa mereka melakukan hal itu atas perintah atasan.

“Padahal, surat tugas yang diberikan Yudi kepada Muslim hanya berlaku sampai 8 Agustus,” ucap Budi.

Budi mengatakan bahwa akibat perbuatan petugas tersebut, dirinya rugi Rp225 juta. Ia kemudian melaporkan 12 petugas tersebut ke SPKT Polda Sumbar.

“Yang saya herankan, dari tanggal 3 hingga 17 Agustus truk dan kayu saya ditahan dan dijaga oleh puluhan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Jalan lintas Alahan Panjang—Bayang di Jorong Rawang tanpa ada kejelasan dan surat resmi dari Kantor Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera. Tiba-tiba pada 17 Agustus mereka membawa kayu saya. Mereka meletakkan kayu tersebut di pinggir jalan di Kayu Aro, tak jauh dari Kantor Bupati Solok. Padahal, saya memiliki izin penebangan kayu di lokasi itu (izin areal penggunaan lain) dan sudah membayar pajak kepada pemerintah atas aktivitas tersebut,” ujar Budi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: pembalakan kayu di SolokPenebangan hutan di Soloksolok

Berita Terkait

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

18 Agustus 2025
Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025
Curi Motor Saat Dini Hari, Pemuda di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Curi Motor Saat Dini Hari, Pemuda di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

18 Agustus 2025
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025
Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025
Next Post
220 Kilometer Rel, 80 Ribu Nyawa: Tragedi Kereta Api Sijunjung–Pekanbaru

220 Kilometer Rel, 80 Ribu Nyawa: Tragedi Kereta Api Sijunjung–Pekanbaru

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Video: Geger Penemuan Mayat di Pasaman

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman, Identitas Masih Misterius

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.