Kabarminang — Penggarap tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, membantah bahwa pihaknya menggunakan lahan tersebut tanpa izin.
Agri Mustakim (50), satu dari tiga penggarap lahan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin dari Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, untuk menggarap lahan itu. Perihal izin tertulis dari dinas terkait, pihaknya sedang mengurus izin tersebut.
“Sebulan yang lalu kami bertemu dengan Pak Bupati dan meminta izin langsung untuk menggarap lahan itu. Beliau memberikan izin. Kami mengatakan kepada bupati akan menanam jagung di lahan tersebut. Pak Bupati menyambut baik rencana kami karena hal itu mendukung program swasembada pangan pemerintah pusat,” ujar Agri kepada Kabarminang.com pada Jumat (15/8).
Agri menjelaskan bahwa pihaknya menggarap lahan tersebut karena lahan itu menjadi lahan tidur sejak zaman Bupati Nasrul Abit. Karena lahan itu luas sehingga membutuhkan biaya besar untuk menggarapnya, ia menggarap lahan itu bertiga.
“Baru dua minggu bekalangan ini kami mulai menggarap lahan itu, seperti memagar sekeliling lahan dan menggemburkan tanah. Belum mulai menanam. Nanti kami akan mengundang kepolisian dan bupati untuk menanam jagung di sana,” ucapnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Air Haji dan Wali Nagari Air Haji periode 2005—2010, Amran K. (76), mengatakan bahwa digarapnya lahan milik Pemkab Pesisir Selatan tersebut oleh beberapa warga memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan pengguna tanah tersebut.
Agri membantah pernyataan Amran dan menyebut Amran sebagai orang yang berkonflik politik dengan pihaknya karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada Pesisir Selatan 2024. Ia menyebut Amran sebagai pendukung Rusma Yul Anwar, sedangkan pihaknya pendukung Hendrajoni. Ia menuding Amran sengaja mencari celah untuk menyerang pihaknya, salah satunya dengan mengatakan bahwa pihaknya menggarap lahan pemkab tanpa izin.
“Tahun 2017, ketika Pak Rusma Yul Anwar menjadi bupati, tanah itu digarap oleh kelompok Pak Amran,” ucapnya.