Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

190 Tenaga Non ASN di Padang Panjang Dirumahkan Mulai Agustus 2025

Juni Fitra Yenti
Kamis, 31 Juli 2025 12:02
in Kabar Sumbar
dok. Pemko Padang Panjang

dok. Pemko Padang Panjang


Kabarminang – Sebanyak 190 pegawai tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, harus dirumahkan mulai Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dian Eka Purnama bilang, Pemko Padang Panjang tidak memperpanjang masa kerja non ASN terhitung 1 Agustus.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 800.1.2/626/BKPSDM/PP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padang Panjang.

“Tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi, tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat,” kata Dian Eka Purnama dalam keterangan, Rabu (30/7).

Menurut dia, sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Total 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Dian.

Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang Panjang

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
BMKG: Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 30–31 Januari 2026

Waspada! Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Mengintai Perairan Sumbar 4–7 April 2026

3 April 2026
Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

3 April 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 3–5 April 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

3 April 2026
Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

3 April 2026
Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

3 April 2026
Next Post
Mayat yang Ditemukan di Pesisir Selatan Ternyata Korban Tabrak Lari

Mayat yang Ditemukan di Pesisir Selatan Ternyata Korban Tabrak Lari

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.