Kabarminang – Sebanyak 190 pegawai tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, harus dirumahkan mulai Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dian Eka Purnama bilang, Pemko Padang Panjang tidak memperpanjang masa kerja non ASN terhitung 1 Agustus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 800.1.2/626/BKPSDM/PP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padang Panjang.
“Tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi, tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat,” kata Dian Eka Purnama dalam keterangan, Rabu (30/7).
Menurut dia, sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Total 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Dian.
Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.