Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025 12:06
in Nasional
Ilustrasi PPPK. IST

Ilustrasi PPPK. IST


Kabarminang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan tegas terkait status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih aktif. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarga memperoleh hak pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan adalah bentuk penghargaan kepada ahli waris PNS yang meninggal sebelum proses pensiun diselesaikan. Namun, regulasi berbeda berlaku untuk PPPK.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK dihentikan dalam tiga kondisi: kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.

Dengan demikian, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang diterima PNS. “PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS,” tulis penjelasan resmi Kemenkeu.

Padahal, skema pensiun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis atau regulasi turunan yang menjelaskan mekanisme pensiun PPPK. Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.

Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diterima ahli waris PPPK, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima PPPK. Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen selaku penyelenggara program jaminan pensiun.

Dengan belum jelasnya regulasi soal pensiun PPPK, wacana kesetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera merumuskan aturan teknis agar pegawai berstatus PPPK mendapatkan kepastian hak, termasuk perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.


Tags: Gaji Terusan PPPKPPPK Meninggal

Berita Terkait

Profil Djamari Chaniago, Putra Minang yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam

Profil Djamari Chaniago, Putra Minang yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam

17 September 2025
Waduh! Polisi Gadungan 10 Tahun Nyamar, Baru Ketahuan Sekarang, Tipu Warga Puluhan Juta

Waduh! Polisi Gadungan 10 Tahun Nyamar, Baru Ketahuan Sekarang, Tipu Warga Puluhan Juta

16 September 2025
Viral Tren Foto AI Bareng Idola, Begini Cara Edit Foto Polaroid Pakai Google Gemini

Viral Tren Foto AI Bareng Idola, Begini Cara Edit Foto Polaroid Pakai Google Gemini

16 September 2025
Anak Gajah Sumatera “Tari” Mati Mendadak, Polda Riau Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyebabnya

Terungkap Penyebab Kematian Anak Gajah Sumatera Tari: Terinfeksi Virus Herpes

15 September 2025
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

14 September 2025
Menkeu Baru Bakal Alihkan Dana Pemerintah Rp200 Triliun dari BI ke 6 Bank

Menkeu Baru Bakal Alihkan Dana Pemerintah Rp200 Triliun dari BI ke 6 Bank

12 September 2025
Next Post

Pemko Payakumbuh Gagas Proyek Strategis, Dorong Ekonomi Daerah Lewat CBD dan River Front City

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.