Sabtu, Agustus 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025 12:06
in Nasional
Ilustrasi PPPK. IST

Ilustrasi PPPK. IST


Kabarminang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan tegas terkait status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih aktif. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarga memperoleh hak pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan adalah bentuk penghargaan kepada ahli waris PNS yang meninggal sebelum proses pensiun diselesaikan. Namun, regulasi berbeda berlaku untuk PPPK.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK dihentikan dalam tiga kondisi: kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.

Dengan demikian, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang diterima PNS. “PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS,” tulis penjelasan resmi Kemenkeu.

Padahal, skema pensiun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis atau regulasi turunan yang menjelaskan mekanisme pensiun PPPK. Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.

Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diterima ahli waris PPPK, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima PPPK. Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen selaku penyelenggara program jaminan pensiun.

Dengan belum jelasnya regulasi soal pensiun PPPK, wacana kesetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera merumuskan aturan teknis agar pegawai berstatus PPPK mendapatkan kepastian hak, termasuk perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.


Tags: Gaji Terusan PPPKPPPK Meninggal

Berita Terkait

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Next Post

Pemko Payakumbuh Gagas Proyek Strategis, Dorong Ekonomi Daerah Lewat CBD dan River Front City

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.