Selasa, Desember 23, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025 12:06
in Nasional
Ilustrasi PPPK. IST

Ilustrasi PPPK. IST


Kabarminang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan tegas terkait status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih aktif. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarga memperoleh hak pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan adalah bentuk penghargaan kepada ahli waris PNS yang meninggal sebelum proses pensiun diselesaikan. Namun, regulasi berbeda berlaku untuk PPPK.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK dihentikan dalam tiga kondisi: kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.

Dengan demikian, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang diterima PNS. “PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS,” tulis penjelasan resmi Kemenkeu.

Padahal, skema pensiun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis atau regulasi turunan yang menjelaskan mekanisme pensiun PPPK. Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.

Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diterima ahli waris PPPK, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima PPPK. Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen selaku penyelenggara program jaminan pensiun.

Dengan belum jelasnya regulasi soal pensiun PPPK, wacana kesetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera merumuskan aturan teknis agar pegawai berstatus PPPK mendapatkan kepastian hak, termasuk perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.


Tags: Gaji Terusan PPPKPPPK Meninggal

Berita Terkait

Update Bencana Sumatera: 1.068 Orang Meninggal, 7.000 Terluka, dan 147.236 Rumah Rusak

Data Terbaru Bencana Sumatera: 1.090 Orang Meninggal, 7.000 Terluka, dan 147.236 Rumah Rusak

21 Desember 2025
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Data Terbaru Bencana di Sumatera: 1.071 Meninggal, 185 Hilang, 147 Ribu Rumah Rusak

20 Desember 2025
Update Bencana Sumatera: 1.068 Orang Meninggal, 7.000 Terluka, dan 147.236 Rumah Rusak

Update Bencana Sumatera: 1.068 Orang Meninggal, 7.000 Terluka, dan 147.236 Rumah Rusak

19 Desember 2025
Greenpeace Nilai Banjir Bandang di Sumatera Akibat Kejahatan, Pemerintah Diminta Taubat Ekologis

Greenpeace Nilai Banjir Bandang di Sumatera Akibat Kejahatan, Pemerintah Diminta Taubat Ekologis

18 Desember 2025
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Data Terkini Bencana Sumatera: 1.059 Orang Meninggal, 7.000 Luka-luka, 147 Ribu Rumah Rusak

18 Desember 2025
Update Bencana Sumatera: 1.053 Orang Meninggal, 7.000 Terluka, dan 146.758 Rumah Rusak

Update Bencana Sumatera: 1.053 Orang Meninggal, 7.000 Terluka, dan 146.758 Rumah Rusak

17 Desember 2025
Next Post

Pemko Payakumbuh Gagas Proyek Strategis, Dorong Ekonomi Daerah Lewat CBD dan River Front City

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.