Selasa, Juli 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Pesisir Selatan Dapat Digugat atas Meninggalnya Warga Terjatuh dari Jembatan

Holy Adib
Senin, 21 Juli 2025 19:27
in Kabar Sumbar
Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST

Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST


Kabarminang — Pengamat hukum, Fernando Wirawan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan dapat digugat ke pengadilan atas meninggalnya seorang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, akibat terjatuh dari jembatan darurat pada Minggu (20/7) siang.

Nando menjelaskan bahwa hal tersebut diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ia menyebut bahwa peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas interpretasi perbuatan melawan hukum negara, bukan hanya terbatas pada tindakan aktif yang salah, melainkan juga kelalaian dalam melaksanakan kewajiban hukum.

Akibat hukum dari adanya peraturan Mahkamah Agung itu, kata Nando, pemerintah daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi materiil, yaitu kompensasi atas kerugian ekonomi yang dapat dihitung secara objektif. Kedua, ganti rugi immaterial, yaitu kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, dan hilangnya kesempatan hidup. Ketiga, biaya pemulihan, yaitu kewajiban membangun infrastruktur yang memenuhi standar keselamatan.

“Besaran biaya kompensasinya bergantung pada putusan hakim di pengadilan,” ujar magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu kepada Sumbarkita pada Senin (21/7).

Nando mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan penyediaan jalan dan jembatan yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika peristiwa itu terjadi dan terdapat korban jiwa, warga dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Keluarga korban yang meninggal dapat mengajukan gugatan,” ucap konsultan hukum kebijakan publik di kantor hukum Pragma Integra itu.

Nando menilai Pemkab Pesisir Selatan lalai menyediakan infrastruktur jembatan bagi masyarakat Koto Rawang. Menurutnya, kelalaian pemerintah daerah dalam kasus itu merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan tanggung jawab negara kepada warga negara. Meskipun inisiatif masyarakat dalam membangun jembatan darurat dapat dipahami dalam konteks kebutuhan mendesak, kata Nando, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab fundamental pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan layak.

“Pada kasus jembatan darurat di Koto Rawang yang memakan korban jiwa, dalam perspektif teori hukum administrasi, tanggung jawab negara terhadap warga negara mencakup dimensi positif dan negatif. Dimensi positif mengharuskan negara secara aktif menyediakan layanan publik yang memadai, sedangkan dimensi negatif mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang merugikan warga negara. Terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian pemerintah daerah dan kerugian yang dialami masyarakat, baik secara conditio sine qua non  (sebab yang mutlak diperlukan) maupun adequate causation (kaitan yang wajar),” tutur Nando.


halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Jembatan Koto Rawang Pesisir SelatanKecelakaan di Pesisir SelatanPesisir SelatanWarga jatuh dari Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan

Berita Terkait

BPBD Limapuluh Kota Berencana Gunakan Water Bombing untuk Padamkan Karhutla

BPBD Limapuluh Kota Berencana Gunakan Water Bombing untuk Padamkan Karhutla

21 Juli 2025
Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

21 Juli 2025
Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

Hotel di Payakumbuh Dirazia, Dugaan Prostitusi Terselubung Mencuat

21 Juli 2025
Wali Kota Pariaman Ikuti Peluncuran Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Wali Kota Pariaman Ikuti Peluncuran Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo

21 Juli 2025
Pemko Pariaman Gelar Workshop SPIP Terintegrasi 2025, Targetkan Raih Level III

Pemko Pariaman Gelar Workshop SPIP Terintegrasi 2025, Targetkan Raih Level III

21 Juli 2025
Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Meriahkan HJK Padang ke-356, Delapan Hari Penuh Acara Spesial

Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Meriahkan HJK Padang ke-356, Delapan Hari Penuh Acara Spesial

21 Juli 2025
Next Post
Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.