Kamis, Januari 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Pesisir Selatan Dapat Digugat atas Meninggalnya Warga Terjatuh dari Jembatan

Holy Adib
Senin, 21 Juli 2025 19:27
in Kabar Sumbar
Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST

Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST


Kabarminang — Pengamat hukum, Fernando Wirawan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan dapat digugat ke pengadilan atas meninggalnya seorang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, akibat terjatuh dari jembatan darurat pada Minggu (20/7) siang.

Nando menjelaskan bahwa hal tersebut diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ia menyebut bahwa peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas interpretasi perbuatan melawan hukum negara, bukan hanya terbatas pada tindakan aktif yang salah, melainkan juga kelalaian dalam melaksanakan kewajiban hukum.

Akibat hukum dari adanya peraturan Mahkamah Agung itu, kata Nando, pemerintah daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi materiil, yaitu kompensasi atas kerugian ekonomi yang dapat dihitung secara objektif. Kedua, ganti rugi immaterial, yaitu kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, dan hilangnya kesempatan hidup. Ketiga, biaya pemulihan, yaitu kewajiban membangun infrastruktur yang memenuhi standar keselamatan.

“Besaran biaya kompensasinya bergantung pada putusan hakim di pengadilan,” ujar magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu kepada Sumbarkita pada Senin (21/7).

Nando mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan penyediaan jalan dan jembatan yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika peristiwa itu terjadi dan terdapat korban jiwa, warga dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Keluarga korban yang meninggal dapat mengajukan gugatan,” ucap konsultan hukum kebijakan publik di kantor hukum Pragma Integra itu.

Nando menilai Pemkab Pesisir Selatan lalai menyediakan infrastruktur jembatan bagi masyarakat Koto Rawang. Menurutnya, kelalaian pemerintah daerah dalam kasus itu merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan tanggung jawab negara kepada warga negara. Meskipun inisiatif masyarakat dalam membangun jembatan darurat dapat dipahami dalam konteks kebutuhan mendesak, kata Nando, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab fundamental pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan layak.

“Pada kasus jembatan darurat di Koto Rawang yang memakan korban jiwa, dalam perspektif teori hukum administrasi, tanggung jawab negara terhadap warga negara mencakup dimensi positif dan negatif. Dimensi positif mengharuskan negara secara aktif menyediakan layanan publik yang memadai, sedangkan dimensi negatif mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang merugikan warga negara. Terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian pemerintah daerah dan kerugian yang dialami masyarakat, baik secara conditio sine qua non  (sebab yang mutlak diperlukan) maupun adequate causation (kaitan yang wajar),” tutur Nando.


halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Jembatan Koto Rawang Pesisir SelatanKecelakaan di Pesisir SelatanPesisir SelatanWarga jatuh dari Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan

Berita Terkait

Sembunyikan Ponsel dalam Pembalut, Ibu-Ibu di Padang Ketahuan Saat Masuk Rutan

Sembunyikan Ponsel dalam Pembalut, Ibu-Ibu di Padang Ketahuan Saat Masuk Rutan

28 Januari 2026
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar pada 28–30 Januari 2026

Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar pada 28–30 Januari 2026

28 Januari 2026
Pemko Padang Rapat dengan Jerman, Bahas Revitalisasi Sungai Batang Arau

Pemko Padang Rapat dengan Jerman, Bahas Revitalisasi Sungai Batang Arau

28 Januari 2026
1 Keluarga di Pesisir Selatan Hidup dengan Bantuan Rp450 Ribu, Ini Tanggapan Pemkab

1 Keluarga di Pesisir Selatan Hidup dengan Bantuan Rp450 Ribu, Ini Tanggapan Pemkab

28 Januari 2026
Waspada! Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Sumbar

Waspada! Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Sumbar

28 Januari 2026
Irigasi Rusak Akibat Banjir Bandang, Wali Kota Padang Pastikan Percepatan Pemulihan

Pemko Padang Maksimalkan Penanganan Krisis Air Bersih Pascabanjir Bandang

28 Januari 2026
Next Post
Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

26 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.