Kamis, Oktober 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pemkab Pesisir Selatan Dapat Digugat atas Meninggalnya Warga Terjatuh dari Jembatan

Holy Adib
Senin, 21 Juli 2025 | 19:27
in Kabar Sumbar
Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST

Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pengamat hukum, Fernando Wirawan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan dapat digugat ke pengadilan atas meninggalnya seorang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, akibat terjatuh dari jembatan darurat pada Minggu (20/7) siang.

Nando menjelaskan bahwa hal tersebut diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ia menyebut bahwa peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas interpretasi perbuatan melawan hukum negara, bukan hanya terbatas pada tindakan aktif yang salah, melainkan juga kelalaian dalam melaksanakan kewajiban hukum.

Akibat hukum dari adanya peraturan Mahkamah Agung itu, kata Nando, pemerintah daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi materiil, yaitu kompensasi atas kerugian ekonomi yang dapat dihitung secara objektif. Kedua, ganti rugi immaterial, yaitu kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, dan hilangnya kesempatan hidup. Ketiga, biaya pemulihan, yaitu kewajiban membangun infrastruktur yang memenuhi standar keselamatan.

“Besaran biaya kompensasinya bergantung pada putusan hakim di pengadilan,” ujar magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu kepada Sumbarkita pada Senin (21/7).

Nando mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan penyediaan jalan dan jembatan yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika peristiwa itu terjadi dan terdapat korban jiwa, warga dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Keluarga korban yang meninggal dapat mengajukan gugatan,” ucap konsultan hukum kebijakan publik di kantor hukum Pragma Integra itu.

Nando menilai Pemkab Pesisir Selatan lalai menyediakan infrastruktur jembatan bagi masyarakat Koto Rawang. Menurutnya, kelalaian pemerintah daerah dalam kasus itu merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan tanggung jawab negara kepada warga negara. Meskipun inisiatif masyarakat dalam membangun jembatan darurat dapat dipahami dalam konteks kebutuhan mendesak, kata Nando, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab fundamental pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan layak.

“Pada kasus jembatan darurat di Koto Rawang yang memakan korban jiwa, dalam perspektif teori hukum administrasi, tanggung jawab negara terhadap warga negara mencakup dimensi positif dan negatif. Dimensi positif mengharuskan negara secara aktif menyediakan layanan publik yang memadai, sedangkan dimensi negatif mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang merugikan warga negara. Terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian pemerintah daerah dan kerugian yang dialami masyarakat, baik secara conditio sine qua non  (sebab yang mutlak diperlukan) maupun adequate causation (kaitan yang wajar),” tutur Nando.


halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Jembatan Koto Rawang Pesisir SelatanKecelakaan di Pesisir SelatanPesisir SelatanWarga jatuh dari Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari, Dorong Ekonomi Warga

Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari, Dorong Ekonomi Warga

22 Oktober 2026
Pembongkaran Lapak di Pasar Raya Padang Berujung Ricuh, Pedagang Tolak Lokasi Baru

Pedagang Pasar Raya Padang Tolak Relokasi ke Basement Blok II, Khawatir Kehilangan Pembeli

21 Oktober 2026
Video: Pengukuhan Gelar Datuak Rang Kayo Basa di Pasaman Diwarnai Penolakan

Video: Pengukuhan Gelar Datuak Rang Kayo Basa di Pasaman Diwarnai Penolakan

21 Oktober 2026
Penertiban Pedagang Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Anggota Satpol PP Luka-Luka

Penertiban Pedagang Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Anggota Satpol PP Luka-Luka

21 Oktober 2026
Kebakaran Hanguskan Workshop Mesin Sekolah di Tanah Datar

Video: Ricuh Penertiban Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang, Petugas Dilempari Kursi dan Ban

21 Oktober 2026
Kebakaran Hanguskan Workshop Mesin Sekolah di Tanah Datar

Kebakaran Hanguskan Workshop Mesin Sekolah di Tanah Datar

21 Oktober 2026
Next Post
Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Video: Pengukuhan Gelar Datuak Rang Kayo Basa di Pasaman Diwarnai Penolakan

Video: Pengukuhan Gelar Datuak Rang Kayo Basa di Pasaman Diwarnai Penolakan

21 Oktober 2026

Pelajar SMP 14 Tahun Tabrak Pejalan Kaki Lansia di Dharmasraya, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Pelajar SMP 14 Tahun Tabrak Pejalan Kaki Lansia di Dharmasraya, Korban Dirawat di Rumah Sakit

21 Oktober 2026

Penertiban Pedagang Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Anggota Satpol PP Luka-Luka

Penertiban Pedagang Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Anggota Satpol PP Luka-Luka

21 Oktober 2026

Truk Wingbox Bermuatan Produk Wings Group Terguling di Sawahlunto, Muatan Berserakan

Truk Wingbox Bermuatan Produk Wings Group Terguling di Sawahlunto, Muatan Berserakan

21 Oktober 2026

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

21 Oktober 2026

Kebakaran Hanguskan Workshop Mesin Sekolah di Tanah Datar

Video: Ricuh Penertiban Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang, Petugas Dilempari Kursi dan Ban

21 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.