Minggu, Mei 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pakar Hukum: 13 WNA Tiongkok di Tambang Pasaman Barat Patut Dideportasi

Holy Adib
Senin, 30 Juni 2025 20:16
in Kabar Sumbar
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).


Kabarminang – Keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di area operasional PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, terus menuai polemik. Para WNA yang ditemukan di lokasi tambang bijih besi pada Rabu (25/6) itu dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dan seharusnya dideportasi.

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairani Lubis, menegaskan bahwa pekerja asing wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk kepada semua peraturan turunannya. Ia menyebut bahwa visa kunjungan jenis C.18 yang dimiliki oleh 13 WNA tersebut bukan visa yang sah untuk bekerja.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, yang diperbolehkan bekerja hanyalah tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian tertentu, dan harus ada rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagai prasyarat utama. Kalau hanya memakai visa C.18, itu bisa jadi pelanggaran,” ujar Khairani kepada Kabarminang.com pada Minggu (29/6).

Menurut Khairani, penggunaan TKA hanya dibolehkan bila keahlian yang dibutuhkan tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Bahkan, katanya, kehadiran mereka harus diiringi dengan proses alih teknologi dan pengetahuan.

“Kalau dia ahli, harus dibuktikan dulu. Apakah ada warga negara Indonesia yang bisa mengerjakan hal yang sama? Kalau tidak ada, barulah boleh menggunakan TKA. Tapi, itu pun harus didampingi oleh tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Dalam regulasi penanaman modal, kata Khairani, kewajiban itu lebih ketat lagi. Ia mengatakan bahwa satu orang TKA bahkan wajib didampingi oleh sepuluh pekerja lokal.

“Tujuannya jelas: alih pengetahuan. Tapi, kalau datang begitu saja tanpa dokumen kerja, itu patut dicurigai ada pelanggaran. Bisa saja diselundupkan oleh pemilik usaha,” katanya.

Khairani menyarankan agar para WNA tersebut segera dideportasi. Selain itu, katanya, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, dari pencabutan izin hingga pembekuan operasional sementara.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Bijih besi di Pasaman BaratPasaman BaratPekerja asing di Pasaman BaratPekerja Tiongkok di Pasaman BaratTambang di Pasaman BaratWarga asing di Pasaman BaratWarga Tiongkok di Pasaman Barat

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Andesit di Padang Pariaman Disebut Masih Berjalan, KAN Minta Izin Dievaluasi

Peradi Padang Sebut Penindakan Tambang Liar di Sumbar Mandul, Desak Mahyeldi Mundur

24 Mei 2026
Pemko Pariaman Matangkan RDTR, Libatkan 95 Peserta dari Desa dan Kelurahan

Pemko Pariaman Matangkan RDTR, Libatkan 95 Peserta dari Desa dan Kelurahan

23 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Bangun Ulang SDN 05 Batang Anai yang Roboh Diterjang Banjir, Anggaran Rp2 Miliar

Pemkab Padang Pariaman Bangun Ulang SDN 05 Batang Anai yang Roboh Diterjang Banjir, Anggaran Rp2 Miliar

23 Mei 2026
Sebuah Pertamini Ludes Terbakar di Kabupaten Solok, Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban

Sebuah Pertamini Ludes Terbakar di Kabupaten Solok, Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban

23 Mei 2026
Tambang Emas Ilegal di Solok Ancam Lingkungan dan Warga, Polda Sumbar Diminta Bertindak

Dinas Kehutanan Sumbar Akui Kewalahan Hadapi Tambang Liar: Pelaku PETI Lebih Cerdik dari Petugas

23 Mei 2026
300 Titik Tambang  di Sumbar Disebut Bertahan karena Cadangan Emas Melimpah

300 Titik Tambang di Sumbar Disebut Bertahan karena Cadangan Emas Melimpah

23 Mei 2026
Next Post
Polisi Ungkap Informasi Temuan Mayat Membusuk di Lubuk Minturun Kota Padang

Polisi Ungkap Informasi Temuan Mayat Membusuk di Lubuk Minturun Kota Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.