Rabu, Agustus 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pakar Hukum: 13 WNA Tiongkok di Tambang Pasaman Barat Patut Dideportasi

Holy Adib
Senin, 30 Juni 2025 20:16
in Kabar Sumbar
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).


Kabarminang – Keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di area operasional PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, terus menuai polemik. Para WNA yang ditemukan di lokasi tambang bijih besi pada Rabu (25/6) itu dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dan seharusnya dideportasi.

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairani Lubis, menegaskan bahwa pekerja asing wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk kepada semua peraturan turunannya. Ia menyebut bahwa visa kunjungan jenis C.18 yang dimiliki oleh 13 WNA tersebut bukan visa yang sah untuk bekerja.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, yang diperbolehkan bekerja hanyalah tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian tertentu, dan harus ada rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagai prasyarat utama. Kalau hanya memakai visa C.18, itu bisa jadi pelanggaran,” ujar Khairani kepada Kabarminang.com pada Minggu (29/6).

Menurut Khairani, penggunaan TKA hanya dibolehkan bila keahlian yang dibutuhkan tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Bahkan, katanya, kehadiran mereka harus diiringi dengan proses alih teknologi dan pengetahuan.

“Kalau dia ahli, harus dibuktikan dulu. Apakah ada warga negara Indonesia yang bisa mengerjakan hal yang sama? Kalau tidak ada, barulah boleh menggunakan TKA. Tapi, itu pun harus didampingi oleh tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Dalam regulasi penanaman modal, kata Khairani, kewajiban itu lebih ketat lagi. Ia mengatakan bahwa satu orang TKA bahkan wajib didampingi oleh sepuluh pekerja lokal.

“Tujuannya jelas: alih pengetahuan. Tapi, kalau datang begitu saja tanpa dokumen kerja, itu patut dicurigai ada pelanggaran. Bisa saja diselundupkan oleh pemilik usaha,” katanya.

Khairani menyarankan agar para WNA tersebut segera dideportasi. Selain itu, katanya, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, dari pencabutan izin hingga pembekuan operasional sementara.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Bijih besi di Pasaman BaratPasaman BaratPekerja asing di Pasaman BaratPekerja Tiongkok di Pasaman BaratTambang di Pasaman BaratWarga asing di Pasaman BaratWarga Tiongkok di Pasaman Barat

Berita Terkait

Lindungi Warga dari Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Lindungi Warga dari Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

26 Agustus 2026
Bungo Lado, Tradisi Unik Masyarakat Padang Pariaman Rayakan Maulid Nabi

Bungo Lado, Tradisi Unik Masyarakat Padang Pariaman Rayakan Maulid Nabi

26 Agustus 2026
Pembangunan PAUD Rp686 Juta di Pesisir Selatan Diprotes Ahli Waris, Sebut Serobot Tanah Pusako Tinggi

Pembangunan PAUD di Pesisir Selatan Disebut Serobot Tanah Pusako Tinggi, Ini Kata Pengelola

26 Agustus 2026
Tradisi Bungo Lado hingga Badoncek Warnai Puncak Mauluik Gadang Padang Pariaman 2026

Tradisi Bungo Lado hingga Badoncek Warnai Puncak Mauluik Gadang Padang Pariaman 2026

26 Agustus 2026
Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026
Wali Kota Payakumbuh Dorong Forkopimda Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan

Wali Kota Payakumbuh Dorong Forkopimda Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan

26 Agustus 2026
Next Post
Polisi Ungkap Informasi Temuan Mayat Membusuk di Lubuk Minturun Kota Padang

Polisi Ungkap Informasi Temuan Mayat Membusuk di Lubuk Minturun Kota Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Petani Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pondok Kolam Ikan di Pasaman, Ini Kata Polisi

Petani Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pondok Kolam Ikan di Pasaman, Ini Kata Polisi

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.