Kabarminang – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6). Hasil pemeriksaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menyatakan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan.
Operasi gabungan itu dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Kesbangpol, dan unsur pemerintah daerah lainnya. Operasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Agam.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan itu dilaksanakan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keamanan.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan instansi lain dalam pelaksanaan fungsi pengawasan orang asing,” ujar Budiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Kamis (26/6).
Berdasarkan berita acara opsgab timpora ke PT GMK, keberadaan 13 WNA asal Tiongkok di lokasi tambang tersebut telah sesuai dengan ketentuan keimigraian. Mereka tercatat sebagai pemegang Visa C.18, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang melakukan percobaan kerja di Indonesia. Visa C.18 memungkinkan WNA tinggal sementara untuk masa percobaan kerja, tetapi tidak memberikan hak bekerja secara formal.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto. Dikutip dari Antara, Agus mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Kemenkumham Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, visa C.18 juga memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan wisata, pembelian barang, serta kunjungan keluarga atau teman.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan pelanggaran keimigrasian terhadap aktivitas WNA tersebut di PT GMK,” kata Agus, Kamis (26/06).
Agus berharap pihak perusahaan juga memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam operasional tambang, serta bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumbarkita masih berupaya menghubungi pihak Kantor Imigrasi Agam untuk mendapatkan keterangan lanjutan.