Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu (25/6) pagi.
Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai tidak mematuhi batas waktu pembongkaran lapak yang telah diberikan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa sebelumnya para pedagang telah diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri lapaknya.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, lapak-lapak tersebut masih berdiri dan tetap digunakan untuk berjualan.
“Kami sudah memberikan kesempatan agar mereka membongkar sendiri, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, penertiban ini harus kami lakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum,” ujar Eka.
Menurutnya, keberadaan PKL yang menggunakan trotoar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Selain mengganggu pejalan kaki, kondisi ini juga dianggap menimbulkan kesemrawutan di ruang publik.
Penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas. Satpol PP juga mengimbau para pedagang lainnya di kawasan tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar atau badan jalan sebagai tempat usaha.
“Kami berharap para PKL bisa memahami bahwa trotoar bukan untuk berjualan. Mari kita jaga bersama ketentraman dan ketertiban kota. Pemerintah terbuka untuk solusi jangka panjang, tapi harus tetap sesuai aturan,” jelas Eka.