Senin, April 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PKL di Padang Membandel Tak Taat Aturan, Petugas Bongkar Sejumlah Lapak

Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 16:02
in Kabar Sumbar
Petugas menertibkan lapak PKL di Padang. (foto: Satpol PP Kota Padang).

Petugas menertibkan lapak PKL di Padang. (foto: Satpol PP Kota Padang).


Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu (25/6) pagi.

Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai tidak mematuhi batas waktu pembongkaran lapak yang telah diberikan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa sebelumnya para pedagang telah diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri lapaknya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, lapak-lapak tersebut masih berdiri dan tetap digunakan untuk berjualan.

“Kami sudah memberikan kesempatan agar mereka membongkar sendiri, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, penertiban ini harus kami lakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum,” ujar Eka.

Menurutnya, keberadaan PKL yang menggunakan trotoar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Selain mengganggu pejalan kaki, kondisi ini juga dianggap menimbulkan kesemrawutan di ruang publik.

Penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas. Satpol PP juga mengimbau para pedagang lainnya di kawasan tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar atau badan jalan sebagai tempat usaha.

“Kami berharap para PKL bisa memahami bahwa trotoar bukan untuk berjualan. Mari kita jaga bersama ketentraman dan ketertiban kota. Pemerintah terbuka untuk solusi jangka panjang, tapi harus tetap sesuai aturan,” jelas Eka.


Tags: Kota PadangLapak PKL di Kota PadangPKL di PadangSatpol PP Kota Padang

Berita Terkait

Kabar Duka, Sastrawan Asal Sumbar Iyut Fitra Meninggal Dunia, Ini Jejak Karyanya

Kabar Duka, Sastrawan Asal Sumbar Iyut Fitra Meninggal Dunia, Ini Jejak Karyanya

27 April 2026
Kelanjutan Pembangunan Jalan Dua Jalur Pantai Padang Masih Terhambat Sengketa Lahan

Kelanjutan Pembangunan Jalan Dua Jalur Pantai Padang Masih Terhambat Sengketa Lahan

27 April 2026
Investor Ganti Ornamen Bangunan Berbentuk Kelenteng di Pesisir Selatan

Investor Ganti Ornamen Bangunan Berbentuk Kelenteng di Pesisir Selatan

27 April 2026
Pemko Padang Panjang Hibahkan Rp3 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

Pemko Padang Panjang Hibahkan Rp3 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

27 April 2026
Pemkab Padang Pariaman Resmikan Nama Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Pemkab Padang Pariaman Resmikan Nama Masjid Raya IKK Ali Mukhni

27 April 2026
Peringati HKB 2026, Wawako Padang Panjang Dorong Budaya Siaga Bencana Sejak Dini

Peringati HKB 2026, Wawako Padang Panjang Dorong Budaya Siaga Bencana Sejak Dini

27 April 2026
Next Post
Mobil Berpelat Jakarta Tabrak Truk di Sitinjau Lauik hingga Ringsek, Diduga Rem Blong

Mobil Berpelat Jakarta Tabrak Truk di Sitinjau Lauik hingga Ringsek, Diduga Rem Blong

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

22 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.