Kabarminang – Siswa SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman mendesak kepala sekolah mereka dicopot imbas kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang tenaga tata usaha (TU) terhadap siswi sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat, Barlius, merespons tuntutan tersebut.
Barlius awalnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, kepala sekolah telah mengambil langkah sesuai kewenangannya yakni memberhentikan pegawai tersebut.
“Yang jelas pelakunya kan sudah diberhentikan pada 25 April oleh kepala sekolah sebelum demo. Dari fakta-fakta itu artinya kepala sekolah sudah bertindak sejauh kewenangannya,” sebut Barlius kepada Sumbarkita, Jumat (16/5).
Namun, Barlius belum menjelaskan soal langkah yang akan diambil Disdik Sumbar terkait tuntutan pencopotan kepala sekolah lantaran dianggap menutup-nutupi kasus tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk apakah ada kelalaian kepala sekolah.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Saiful Hendra, telah memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa dirinya menutupi kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan pelecehan yang terjadi pada Oktober 2024 itu baru diketahui pihak sekolah setelah mencuat ke publik melalui media. Menurutnya, setelah menerima informasi, ia langsung mengambil tindakan.
“Anak itu sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari. Kami mendatangi rumahnya, berbicara dengan orang tua, dan mengajak korban kembali bersekolah. Namun ia menolak dan meminta pindah ke SMA Sungai Limau. Saya sendiri yang mengantarkannya ke sana,” ujar Saiful pada Rabu (13/5).
Ia juga mengklaim telah memberhentikan pelaku pada 18 April 2025. Namun, menurut sejumlah siswa, pelaku masih terlihat berada di lingkungan sekolah beberapa hari setelahnya. Bahkan, ia disebut-sebut sempat menjadi sopir pribadi kepala sekolah.
“Saya tidak bermaksud melindungi pelaku. Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai,” katanya.