Kabarminang – Kasus perceraian di Kota Padang Sumatera Barat terbilang tinggi pada Januari hingga Maret 2025. Faktor ekonomi rumah tangga mendominasi penyebab kasus perceraian tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal, mengatakan bahwa pihaknya menangangi 556 kasus perceraian pada triwulan pertama 2025.
“Dari data kami ada sebanyak 556 kasus perceraian yng terjadi hingga bulan ini, sebagian sudah disidangkan,” ujar Nursal kepada Sumbarkita, Jumat (11/4).
Nursal mengungkapkan faktor ekonomi mendominasi kasus perceraian. Menurutnya, banyak suami di Kota Padang kehilangan pekerjaan dan menganggur. Kondisi ini menimbulkan perselisihan dan pertengkaran suami istri, sehingga salah satu pihak menggugat cerai.
“Faktor ekonomi, ada yang suaminya kehilangan pekerjaan dan ada yang menganggur karena kurangnya lapangan pekerjaan,” ungkapnya.
Faktor ini, kata Nursal, membuat banyak istri menggugat cerai suami.
Tidak hanya karena faktor ekonomi, kasus perceraian juga terjadi karena adanya pihak ketiga, di antaranya selingkuhan. Istri atau suami yang mengetahui pasangannya selingkuh mengajukan perceraian.
“Pengadilan Agama Padang juga sudah berusaha memediasi pasangan suami istri agar tidak bercerai. Ada yang berhasil namun ada pula yang kandas,” imbuhnya.