Jumat, Oktober 2, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Sebut Peminjam Mobil Dinas Pemkab Pesisir Selatan yang Tabrak Pengendara Dapat Dipidana

Holy Adib
Selasa, 01 April 2025 | 19:53
in Hukum & Kriminal

Kabarminang–Praktisi Hukum, Fernando Wirawan, berpendapat bahwa peminjam mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan yang menabrak pengendara sepeda motor dan mengibatkan korban tewas di tempat dapat dipidana.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam kasus kecelakaan mobil dinas Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK milik Pemkab Pesisir Selatan yang dikemudikan oleh Suhandri (PNS Pemko Pekanbaru), terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut,” ujar praktisi hukum dari Kantor Hukum Pragma Integra tersebut di Padang, Selasa (1/4).

Fernando menjelaskan bahwa unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus itu terpenuhi berdasarkan dua pasal. Pertama, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fernando menerangkan bahwa dalam pasal itu diatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan untuk menjerat pengemudi mobil tersebut. Dalam Pasal 359 itu dinyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun,” ucap magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu.

Fernando mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa mobil “melaju dengan kecepatan tinggi” dan “sopir diduga hilang kendali” terdapat bukti prima facie, yaitu bukti yang memperkuat fakta atau meyakinkan suatu penilaian, adanya unsur kelalaian yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi mobil Hilux tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, kata Fernando, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pengemudi yang melakukan hal seperti itu berkisar antara minimal satu hari hingga maksimal enam tahun penjara. Menyebut bahwa hukuman tersebut bergantung pada pasal yang didakwakan kepada pengemudi dan pertimbangan hakim atas faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukumannya.

Meski ada dasar hukum yang jelas untuk menjerat pengemudi mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan yang menabrak orang tersebut ke dalam perbuatan pidana, Fernando mengatakan bahwa sebaiknya publik menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.

Sementara itu, Kepala Satuan Lantas Padang Pariaman, Iptu Rudi Candra, mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa Suhandri karena ia masih dirawat di rumah sakit. Adapun untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, pihaknya perlu melakukan sejumlah proses, dari penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.

Sebelumnya, Rudi mengatakan bahwa mobil Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK menabrak dua pemudik di Batang Anai, Padang Pariaman, pada Sabtu (29/3) dan mengakibatkan satu pemudik tewas di tempat. Ia menerangkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bukittinggi menuju Padang. Ia menyebut bahwa sopir diduga hilang kendali sehingga menabrak motor yang datang dari arah berlawanan. Hilux itu, katanya, kemudian menabrak bagian belakang truk yang terparkir di tepi jalan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa Suhandri meminjam mobil itu secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan pada Selasa (25/3). Ia mengaku tidak tahu mobil tersebut dipinjam Suhandri.

Mengenai penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran tahun ini, Mawardi mengatakan bahwa Bupati Pesisir Selatan atau pemkab setempat tidak mengeluarkan surat edaran tentang aturan penggunaan mobil dinas oleh PNS. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan instruksi secara lisan kepada setiap pemakai mobil dinas selama Lebaran agar menggunakan mobil dinas sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam kabupaten.

“Untuk (penggunaan mobil dinas) keluar daerah, harus dengan surat tugas dari pimpinan daerah,” ujarnya.

Adapun Plt. Kepala BPKPAD Pessel, Roza Afrila, mengatakan bahwa mobil itu dipinjam oleh Suhandri kepada dirinya.

Roza mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh PNS dari pemerintah daerah lain menggunakan mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan. Namun, kata Roza, Suhandri menyebut bahwa ia membutuhkan mobil tersebut.

“Pak Suhandri mantan atasan kami (mantan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan),” ucapnya


Tags: Mobil DinasPadang PariamanPesisir SelatanSumbar

Berita Terkait

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

1 Oktober 2026
Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

30 September 2026
Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Next Post
2 Mobil Tabrakan di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh, 2 Penumpang Tewas

2 Mobil Tabrakan di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh, 2 Penumpang Tewas

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

Anggota Satpol PP Padang Dikejar dengan Celurit oleh Warga yang Pagar Rumahnya Dibongkar

Anggota Satpol PP Padang Dikejar dengan Celurit oleh Warga yang Pagar Rumahnya Dibongkar

2 Oktober 2026

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.747 pada 17 September 2026

Rupiah Kembali Menguat, Segini Kurs Dolar AS Jumat Sore

2 Oktober 2026

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026

Masih Ada Warga Belum Terjangkau Listrik, Pemkab Padang Pariaman Usulkan 127 Calon Penerima Lisdes 2027

Masih Ada Warga Belum Terjangkau Listrik, Pemkab Padang Pariaman Usulkan 127 Calon Penerima Lisdes 2027

2 Oktober 2026

Sejumlah Mobil Dinas Pemkab Pasaman Barat Dibiarkan Terbengkalai di Area Terbuka

Sejumlah Mobil Dinas Pemkab Pasaman Barat Dibiarkan Terbengkalai di Area Terbuka

2 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.