Jumat, Agustus 8, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Praktisi Hukum Sebut Peminjam Mobil Dinas Pemkab Pesisir Selatan yang Tabrak Pengendara Dapat Dipidana

Holy Adib
Selasa, 1 April 2025 19:53
in Hukum & Kriminal

Kabarminang–Praktisi Hukum, Fernando Wirawan, berpendapat bahwa peminjam mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan yang menabrak pengendara sepeda motor dan mengibatkan korban tewas di tempat dapat dipidana.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam kasus kecelakaan mobil dinas Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK milik Pemkab Pesisir Selatan yang dikemudikan oleh Suhandri (PNS Pemko Pekanbaru), terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut,” ujar praktisi hukum dari Kantor Hukum Pragma Integra tersebut di Padang, Selasa (1/4).

Fernando menjelaskan bahwa unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus itu terpenuhi berdasarkan dua pasal. Pertama, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fernando menerangkan bahwa dalam pasal itu diatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan untuk menjerat pengemudi mobil tersebut. Dalam Pasal 359 itu dinyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun,” ucap magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu.

Fernando mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa mobil “melaju dengan kecepatan tinggi” dan “sopir diduga hilang kendali” terdapat bukti prima facie, yaitu bukti yang memperkuat fakta atau meyakinkan suatu penilaian, adanya unsur kelalaian yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi mobil Hilux tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, kata Fernando, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pengemudi yang melakukan hal seperti itu berkisar antara minimal satu hari hingga maksimal enam tahun penjara. Menyebut bahwa hukuman tersebut bergantung pada pasal yang didakwakan kepada pengemudi dan pertimbangan hakim atas faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukumannya.

Meski ada dasar hukum yang jelas untuk menjerat pengemudi mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan yang menabrak orang tersebut ke dalam perbuatan pidana, Fernando mengatakan bahwa sebaiknya publik menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.

Sementara itu, Kepala Satuan Lantas Padang Pariaman, Iptu Rudi Candra, mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa Suhandri karena ia masih dirawat di rumah sakit. Adapun untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, pihaknya perlu melakukan sejumlah proses, dari penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.

Sebelumnya, Rudi mengatakan bahwa mobil Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK menabrak dua pemudik di Batang Anai, Padang Pariaman, pada Sabtu (29/3) dan mengakibatkan satu pemudik tewas di tempat. Ia menerangkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bukittinggi menuju Padang. Ia menyebut bahwa sopir diduga hilang kendali sehingga menabrak motor yang datang dari arah berlawanan. Hilux itu, katanya, kemudian menabrak bagian belakang truk yang terparkir di tepi jalan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa Suhandri meminjam mobil itu secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan pada Selasa (25/3). Ia mengaku tidak tahu mobil tersebut dipinjam Suhandri.

Mengenai penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran tahun ini, Mawardi mengatakan bahwa Bupati Pesisir Selatan atau pemkab setempat tidak mengeluarkan surat edaran tentang aturan penggunaan mobil dinas oleh PNS. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan instruksi secara lisan kepada setiap pemakai mobil dinas selama Lebaran agar menggunakan mobil dinas sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam kabupaten.

“Untuk (penggunaan mobil dinas) keluar daerah, harus dengan surat tugas dari pimpinan daerah,” ujarnya.

Adapun Plt. Kepala BPKPAD Pessel, Roza Afrila, mengatakan bahwa mobil itu dipinjam oleh Suhandri kepada dirinya.

Roza mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh PNS dari pemerintah daerah lain menggunakan mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan. Namun, kata Roza, Suhandri menyebut bahwa ia membutuhkan mobil tersebut.

“Pak Suhandri mantan atasan kami (mantan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan),” ucapnya


Tags: Mobil DinasPadang PariamanPesisir SelatanSumbar

Berita Terkait

Gegara Main Judol, Karyawan di Solok Habiskan Uang Perusahaan, Ngaku Dibegal

Gegara Main Judol, Karyawan di Solok Habiskan Uang Perusahaan, Ngaku Dibegal

7 Agustus 2025
Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

7 Agustus 2025
Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

7 Agustus 2025
Pemuda Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Kelontong di Padang

Pemuda Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Kelontong di Padang

7 Agustus 2025
Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

6 Agustus 2025
Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

6 Agustus 2025
Next Post
2 Mobil Tabrakan di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh, 2 Penumpang Tewas

2 Mobil Tabrakan di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh, 2 Penumpang Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025

BPOM Sebut Takjil di Payakumbuh Ditemukan Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM Sebut Takjil di Payakumbuh Ditemukan Mengandung Bahan Berbahaya

14 Maret 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.