Rabu, Juni 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pria Ditangkap di Agam Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Terandam Denda Rp60 Miliar

Redaksi
Minggu, 30 Maret 2025 19:13
in Hukum & Kriminal
Salah satu terduga pelaku dan BBM yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Agam.

Salah satu terduga pelaku dan BBM yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Agam.


Kabarminang – Polisi menangkap dua pria diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Agam. Keduanya yakni IN (30) warga Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z (46) warga Parit Batu, Kenagarian Ladang Panjang, Kabupaten Pasaman.

IN dan Z diamankan oleh Satreskrim Polres Agam di Jalan Raya Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Sabtu (29/3).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan bahwa selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan 1 buah keranjang angkut.

Eriyanto menyampaikan, saat diminta keterangan kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU di daerah Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Kasat menambahkan, Pertamina telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas Rafi) tahun 2025.

“Maka kita turut mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen Ramadan dan Lebaran 1446 Hijriyah,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Eriyanto menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihaknya juga menghimbau siapapun tidak menyelewengkan BBM yang disubsidi pemerintah.

“Jika ditemukan maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Tags: Kabupaten AgamPenyelewengan BBM Subsidi di AgamPolres Agam

Berita Terkait

Anak Perempuannya Hilang, Diduga Korban Mutilasi di Padang Pariaman, Orang Tua Datangi RS Bhayangkara

Anak Perempuannya Hilang, Diduga Korban Mutilasi di Padang Pariaman, Orang Tua Datangi RS Bhayangkara

18 Juni 2025
Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Bejat! Pria Paruh Baya di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

18 Juni 2025
Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

18 Juni 2025
Polresta Padang Usut Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall

Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall Padang, 138 Orang Korban Lapor Polisi

17 Juni 2025
Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Bantah Isu Sabu dalam BAP In Dragon

17 Juni 2025
Next Post
Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.