Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pria Ditangkap di Agam Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Terandam Denda Rp60 Miliar

Redaksi
Minggu, 30 Maret 2025 19:13
in Hukum & Kriminal
Salah satu terduga pelaku dan BBM yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Agam.

Salah satu terduga pelaku dan BBM yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Agam.


Kabarminang – Polisi menangkap dua pria diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Agam. Keduanya yakni IN (30) warga Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z (46) warga Parit Batu, Kenagarian Ladang Panjang, Kabupaten Pasaman.

IN dan Z diamankan oleh Satreskrim Polres Agam di Jalan Raya Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Sabtu (29/3).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan bahwa selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan 1 buah keranjang angkut.

Eriyanto menyampaikan, saat diminta keterangan kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU di daerah Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Kasat menambahkan, Pertamina telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas Rafi) tahun 2025.

“Maka kita turut mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen Ramadan dan Lebaran 1446 Hijriyah,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Eriyanto menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihaknya juga menghimbau siapapun tidak menyelewengkan BBM yang disubsidi pemerintah.

“Jika ditemukan maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Tags: Kabupaten AgamPenyelewengan BBM Subsidi di AgamPolres Agam

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.