Darmawan menduga bahwa F berperan sebagai pengedar, RP sebagai kaki tangan, HD memantau calon pembeli. Sementara itu, ia menduga bahwa M menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut dengan imbalan bisa menggunakan sabu-sabu secara cuma-cuma.
“Rumah itu sering digunakan sebagai tempat mengisap dan menjual sabu-sabu,” tutur Darmawan.
Pihaknya sudah membawa keempat pria itu dan barang bukti ke Markas Polres Pariaman. Pihanya menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















