Kronologi Longsor Tambang Emas Solok Selatan
Sebelumnya, longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Sebanyak sepuluh orang dilaporkan tertimbun material longsor. Empat orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya selamat.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang mengetahui kejadian itu kepada Sumbarkita pada Kamis (8/10/2026). Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut sepuluh orang tersebut merupakan penggarai, yakni pekerja yang mengambil tanah hasil galian ekskavator untuk dimasukkan ke mesin dompeng dalam proses penambangan emas.
Menurut narasumber tersebut, enam korban selamat sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dievakuasi. Namun, seluruhnya telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara itu, empat korban meninggal dunia telah dimakamkan pada Selasa (6/10/2026).
Narasumber itu juga menyebut sejumlah ekskavator dan mesin dompeng masih berada di kawasan pertambangan hingga Rabu (7/10/2026). Namun, informasi mengenai keberadaan alat-alat tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Sumbarkita telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Sangir dan pejabat kesejahteraan rakyat Nagari Lubuk Gadang. Hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim telah dibaca, tetapi panggilan telepon belum mendapat respons.
Sementara itu, Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, sejumlah orang sedang mendulang emas secara manual di sungai dekat tebing bukit ketika longsor terjadi.
Andreanaldo menjelaskan bahwa lokasi tersebut cukup jauh dari permukiman warga. Kondisi itu menyebabkan para korban selamat membutuhkan waktu untuk keluar dari kawasan tersebut dan mencari pertolongan.
Pihak kepolisian, katanya, baru menerima informasi mengenai kejadian itu sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas bersama keluarga korban bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi.



















