“Narasi pendulangan manual tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, karena temuan masyarakat mengonfirmasi keterlibatan alat berat ekskavator dan mesin dompeng bertekanan tinggi,” kata Tommy.
WALHI menilai perbedaan keterangan mengenai penggunaan alat berat tersebut perlu mendapat perhatian.
Menurut Tommy, penggambaran aktivitas di lokasi sebagai pendulangan manual berisiko mengaburkan persoalan pertambangan ilegal yang lebih luas.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara pekerja tambang dan pemodal. Menurutnya, pekerja lokal atau penggarai berada di garis depan dengan risiko keselamatan tinggi, sedangkan pemilik modal dan alat berat memperoleh keuntungan tanpa menghadapi risiko yang sama secara langsung.
“Pemerintah tidak boleh terus berlindung di balik dalih ‘hajat hidup orang banyak’ untuk melegitimasi pembiaran tambang liar yang sebenarnya menguntungkan para pemodal,” tegas Tommy.
Dari sisi lingkungan, Tommy mengatakan pengerukan tebing dan pemotongan kaki bukit menggunakan mesin dompeng berpotensi merusak daya dukung lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Batanghari.
Aktivitas tersebut, menurutnya, dapat memicu erosi, meningkatkan sedimentasi sungai, dan memperbesar risiko longsor yang mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Tommy mendesak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk mengungkap serta menghentikan jaringan pertambangan emas ilegal.
“Negara harus memutus rantai impunitas pemodal besar dan menyediakannya solusi ekonomi yang nyata, sah, serta berkelanjutan bagi masyarakat tapak,” tutur Tommy.


















