Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (6/5/2026).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi, mengatakan, terdapat enam bangunan yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, empat bangunan langsung dibongkar petugas di lokasi, sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu 1×24 jam kepada pemilik untuk dibongkar secara mandiri.
“Kita melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sempadan sungai, yang mana bangli ini telah melanggar Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pembongkaran bangunan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelum melakukan penertiban, pemilik bangunan liar ini sudah disurati oleh pihak kelurahan dan pihak kecamatan. Kita juga sering melakukan penertiban di kawasan ini,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.
“Kami mengimbau warga Kota Padang, khususnya pedagang, silakan berjualan di tempat yang semestinya, di tempat yang tidak melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” imbuhnya.
















