Sabtu, Mei 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

34 WBP Lapas Padang Dapatkan Program Bebas Bersyarat

Herru Iriawan
Jumat, 15 November 2024 15:04
in Kabar Sumbar

Kabarminnag.com – Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan hak pembebasan bersyarat mulai hari ini, Jumat (15/11). Hal ini setelah mereka menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Melalui sidang TPP, tim pengamat akan mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas,” ungkap Kalapas Padang, Junaidi Rison.

Junaidi Rison bilang, sebanyak 34 WBP yang namanya masuk dalam agenda sidang ini telah menjalani berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Padang.

“Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Ia menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh oleh narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim pengamat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat

“Dari hasil sidang TPP ini akan menjadi dasar bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Selanjutnya kata Junaidi, ke 34 WBP ini akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang (Bapas) untuk melakukan pelaporan untuk berubah status jadi klien pemasyarakatan.

“Jadi mereka ini tidak semerta merta bebas begitu saja, bebas bersyarat ini syaratnya harus 2/3 menjalani masa pidana. Bisa dibebaskan dengan syarat wajib lapor sampai pidananya habis,” jelasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lapas Padang

Berita Terkait

Juru Parkir Liar di Padang Diburu, Dishub Kerahkan Sidak Harian

Juru Parkir Liar di Padang Diburu, Dishub Kerahkan Sidak Harian

23 Mei 2026
Sumbar Gelap Gulita Akibat Listrik Padam Total, Ini Penjelasan PLN

Padam Listrik Massal Bikin Lalu Lintas Padang Lumpuh, Sejumlah Simpang Macet Parah

22 Mei 2026
Sumbar Gelap Gulita Akibat Listrik Padam Total, Ini Penjelasan PLN

Sumbar Gelap Gulita Akibat Listrik Padam Total, Ini Penjelasan PLN

22 Mei 2026
Blackout Massal di Sumatera, Sumbar hingga Aceh Gelap Gulita

Blackout Massal di Sumatera, Sumbar hingga Aceh Gelap Gulita

22 Mei 2026
Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026
Video: Detik-Detik Jembatan Titian Putiah di Tanah Datar Ambruk

Video: Detik-Detik Jembatan Titian Putiah di Tanah Datar Ambruk

22 Mei 2026
Next Post
Optimalisasi PAD Dharmasraya, Bupati Sutan Riska Sampaikan Jawaban APBD 2025

Optimalisasi PAD Dharmasraya, Bupati Sutan Riska Sampaikan Jawaban APBD 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.