Kamis, Maret 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

34 WBP Lapas Padang Dapatkan Program Bebas Bersyarat

Herru Iriawan
Jumat, 15 November 2024 15:04
in Kabar Sumbar

Kabarminnag.com – Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan hak pembebasan bersyarat mulai hari ini, Jumat (15/11). Hal ini setelah mereka menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Melalui sidang TPP, tim pengamat akan mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas,” ungkap Kalapas Padang, Junaidi Rison.

Junaidi Rison bilang, sebanyak 34 WBP yang namanya masuk dalam agenda sidang ini telah menjalani berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Padang.

“Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Ia menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh oleh narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim pengamat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat

“Dari hasil sidang TPP ini akan menjadi dasar bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Selanjutnya kata Junaidi, ke 34 WBP ini akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang (Bapas) untuk melakukan pelaporan untuk berubah status jadi klien pemasyarakatan.

“Jadi mereka ini tidak semerta merta bebas begitu saja, bebas bersyarat ini syaratnya harus 2/3 menjalani masa pidana. Bisa dibebaskan dengan syarat wajib lapor sampai pidananya habis,” jelasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lapas Padang

Berita Terkait

Pemko Pariaman Catat 55 Ribu Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Pantai Selama Libur Lebaran 2025

Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga di Pantai Gandoriah hingga By Pass Pariaman

12 Maret 2026
Wali Kota Padang Serahkan 300 Paket Sembako untuk Masyarakat Lintas Agama

Wali Kota Padang Serahkan 300 Paket Sembako untuk Masyarakat Lintas Agama

12 Maret 2026
Damkar Sijunjung Kekurangan Armada, Mobil Tua Masih Difungsikan

Selain Minim Armada, Damkar Sijunjung Juga Kekurangan 25 Personel Lapangan

12 Maret 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM Jelang Idulfitri 1447 H

Pemkab Padang Pariaman Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM Jelang Idulfitri 1447 H

12 Maret 2026
Wawako Padang Panjang Tinjau Pasar Pusat, Tekankan Kebersihan dan Penataan Jelang Lebaran

Wawako Padang Panjang Tinjau Pasar Pusat, Tekankan Kebersihan dan Penataan Jelang Lebaran

12 Maret 2026

Wali Kota Payakumbuh Resmikan Konter Layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik

12 Maret 2026
Next Post
Optimalisasi PAD Dharmasraya, Bupati Sutan Riska Sampaikan Jawaban APBD 2025

Optimalisasi PAD Dharmasraya, Bupati Sutan Riska Sampaikan Jawaban APBD 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

7 Maret 2026

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

6 Maret 2026

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

11 Maret 2026

2 Santri Digerebek Pemuda di Rumah 2 Santriwati Kakak Beradik di Agam, Diduga Bersetubuh

2 Santri Digerebek Pemuda di Rumah 2 Santriwati Kakak Beradik di Agam, Diduga Bersetubuh

3 Maret 2026

4 Narapidana Tipu Anggota Polres Tanah Datar Dari Lapas, Korban Rugi Rp35 Juta

4 Narapidana Tipu Anggota Polres Tanah Datar Dari Lapas, Korban Rugi Rp35 Juta

7 Maret 2026

Niat Ikut Turnamen Futsal di Padang, Pelajar Asal Padang Pariaman Kritis Usai Tertabrak Kereta Api

Niat Ikut Turnamen Futsal di Padang, Pelajar Asal Padang Pariaman Kritis Usai Tertabrak Kereta Api

9 Maret 2026

Modus Bisnis Beras Fiktif, Wanita di Tanah Datar Tipu PNS hingga Rp700 Juta

Modus Bisnis Beras Fiktif, Wanita di Tanah Datar Tipu PNS hingga Rp700 Juta

7 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.