Setelah menerima laporan tersebut, kata Martin, pihaknya menyita mesin diesel itu di Lunang. Setelah meminta keterangan kepada korban dan saksi, pihaknya mengetahui bahwa orang yang menjual mesin tersebut ialah QAI dan AS.
Pihaknya lalu menangkap kedua orang itu di Silaut I. Setelah diinterogasi, QAI mengaku bahwa ia mencuri mesin diesel itu bersama RN. Kemudian, pihaknya menangkap RN di kamp PT Sapta Sentosa Jaya Abadi.
Martin mengatakan bahwa pihaknya membawa QAI, AS, dan RN serta barang bukti ke Polsek Lunang Silaut. Pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Pihaknya menjerat ketiga pemuda itu dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
.
















