Kabarminang — Tiga karyawan di Pesisir Selatan diduga mencuri rokok 12 slof atau 120 bungkus di Lestari Sago, toko grosir tempat mereka bekerja. Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pemilik toko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan bahwa ketiganya diduga mencuri di Toko Lestari Sago, Jalan Jenderal Sudirman, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu ketiganya mencuri rokok 12 slof dan 3 bungkus susu saset merek Indomilk.
Yogie mengungkapkan baha ketiga karyawan itu berbagi peran dalam pencurian tersebut. Ada yang bertugas untuk mengambil, memasukkan ke dalam dus, dan mengeser barang dari asal tempat barang untuk dipindahkan ke tempat sudut depan toko yang sudah direncanakan. Setelah kedai ditutup, pelaku berinisial DR membawa barang curian tersebut sambil pulang.
“Pemilik toko sebenarnya sudah lama curiga kepada ketiga karyawan tersebut. Namun, selama ini dia tidak punya bukti bahwa ketiganya mencuri,” ujar Yogie pada Kamis (9/4/2026).
Yogie menerangkan bahwa pemilik toko mengungkap pencurian itu pada Rabu (8/4/2026) malam saat menutup toko grosirnya. Saat itu karyawan berinisial DR dan SF berjalan ke arah garasi mobil untuk mengambil sepeda motor masing-masing. Pemilik toko melihat sebuah kardus Indomie di atas becak motornya. Sebelumnya, DR meminjam becak motor tersebut untuk dibawa pulang.
“Karena curiga, pemilik toko menghampiri DR dan menayakan isi kardus tersebut. DR mengatakan bahwa kardus itu hanya berisi sampah. Namun, pemilik toko membuka kardus tersebut dan menemukan beberapa slof rokok di dalamnya,” tutur Yogie.
Setelah itu, kata Yogie, pemilik toko mengumpulkan ketiga orang itu, lalu menghubungi polisi. Ia menyebut bahwa ketiganya lalu ditangkap oleh anggota Polsek IV Jurai. Kemudian, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan menjemput ketiganya pada Rabu (8/4/2026) pukul 21.00 WIB.
Atas pencurian itu, kata Yogie, pemilik toko, Erik Marwan (47 tahun), rugi Rp2.044.000. Ia menyebut bahwa Erik kemudian melaporkan pencurian itu ke Polres Pesisir Selatan pada hari itu juga. Polrs mencatat laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/IV/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, tanggal 8 April 2026.














